Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus 12 tersangka pembunuhan pengusaha pelayaran Sudianto (51) di Kelapa Gading Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, dalang pembunuhan berencana tersebut adalah NL, karyawati di PT Dwi Putra Tirta Jaya milik korban.
"Bahwa tersangka atas nama NL. NL ini perempuan. Ini merupakan karyawan swasta pada PT Dwi Putra Tirta Jaya. Jadi PT ini milik korban," kata Nana dalam konferensi pers daring, Senin (24/8/2020).
Advertisement
NL bekerja di perusahaan milik korban sejak 2012. Ia menduduki posisi sebagai admin bagian keuangan di perusahaan tersebut.
"Jadi untuk motif tersangka ada dua motif ini. Yang pertama NL ini sakit hati ya," jelas dia.
Nana juga menyebut bahwa NL nekat membunuh bosnya didorong oleh beberapa sebab. Salah satunya lantaran tersangka merasa dilecehkan oleh korban.
"Memang ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan. Jadi mereka sering marah-marah juga yang kedua sering juga mengajak melakukan hal-hal di 'luar'," kata Nana.
"Jadi sering diajak melakukan persetubuhan dan ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan istilahnya 'tidak laku sebagai perempuan'," sambung Nana.
Pembunuh Bayaran
Di samping itu, NL tega memerintahkan sejumlah pembunuh bayaran untuk membunuh korban lantaran didorong rasa takut akan ancaman korban yang hendak melaporkan dirinya ke pihak berwajib soal penggelapan pajak.
"Dari 2012 sampai 2020 yang bersangkutan adalah di bagian admin ataupun di bagian keuangan. Jadi selama ini banyak mengurusi pajak-pajak. Nah pajak-pajak ini rupanya tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Tetapi di situ ada indikasi menggelapkan uang tersebut," beber Nana.
Hal itu bermula karena perusahaan korban mendapatkan teguran dari Dinas Pajak Jakarta Utara. Akhirnya perusahaan mengetahui bahwa ada sejumlah pajak yang tak disetorkan NL.
"Dari korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan kepada polisi. Inilah kekhawatiran yang memungkinkan yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk membunuh korban," papar Nana.
Nana menyebut, 12 tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Juga Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Advertisement