Sukses

Peserta SKB CPNS Kemenag Harus Segera Isi Daftar Riwayat Hidup

Kemenag meminta peserta agar tidak mempercayai apabila ada orang yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pengumuman persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019. Panitia Seleksi CPNS mengharuskan setiap peserta yang lulus SKD dan mengikuti SKB, untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/," kata Ketua Panitia Seleksi CPNS yang juga Plt Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Nizar menyatakan proses unggah dokumen dibuka dari 24 – 26 Agustus 2020 di kantor Kemenag perwakilan daerah.

"SKB akan dilaksanakan pada Kantor Kemenag Kabupten/Kota bagi seluruh peserta, baik yang mendaftar pada formasi Unit Eselon I Pusat, Kanwil Provinsi, PTKN, Balai, maupun UPT Asrama Haji. Jadwal dan alamat lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian," jelas Nizar.

"Peserta agar tidak mempercayai apabila ada orang yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," tambah Plt Sekjen Kemenag ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diminta unggah dokumen pendukung dalam bentuk file pdf

Selain itu, peserta juga diminta mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing-masing file 400KB.

Adapun dokumen yang dapat diunggah adalah sebagai berikut:

1. Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru

2. Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, sertifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar

3. Bukti pengalaman kerja

4. Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah

5. Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/profesi/seni/budaya, dan /atau kegiatan kemasyarakatan