Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 pada hari ini, Senin (25/8/2020). Pencairan ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri.
Edi mengatakan nilai insentif terkait Covid-19 yang telah dikeluarkan sebesar Rp 56 miliar.
"Dana yang sudah divalidasi ke rekening bendahara dinkes sebesar Rp 56 miliar," ujar Edi, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
Dia menyebut, pencairan insentif ke rekening Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah dilakukan pada Senin, 24Â Agustus kemarin. Hari ini, kata dia, dinas kesehatan akan mentransfer ke masing-masing rekening tenaga kesehatan yang telah divalidasi.
Namun, Edi mengaku tidak mengetahui jumlah tenaga kesehatan yang tangani Covid-19 yang akan menerima insentif. Dia menuturkan, data jumlah penerima insentif ada pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Hari ini dinkes transfer ke masing-masing nakes. Teknis ada di dinkes, yang tahu jumlah nakes adalah dinkes," tutur Edi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Sorotan
Sebelumnya, pencairan insentif bagi tenaga kesehatan menjadi sorotan karena belum terealisasi. Badan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait sisa pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19.
Uang tunjangan bagi tenaga kesehatan bersumber dari pemerintah pusat dengan total bagi DKI Jakarta sebesar Rp 92,9 miliar. Namun yang baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru sekitar Rp 56,2 miliar.
"Kami koordinasikan dengan Kemenkeu untuk percepatan transfer dana," kata Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement