Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman rampung diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri.
Boyamin mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik itu dipimpin Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
"Tadi yang menyidangkan Pak Tumpak selaku ketua, agotanya bu Albertina dan pak Syamsuddin. Pak Firli sendiri dan saya sendiri," ujar Boyamin di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
Boyamin mengaku tak bisa membuka materi apa saja yang ditanyakan kepadanya saat sidang etik. Namun, dia mengaku dikonfrontasi secara langsung dengan Firli Bahuri oleh Dewas KPK.
"Prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya adukan dengan data yang kemarin naik helikopter dengan fotonya? Terus (Firli) tidak pakai masker, terus kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalan (rekonstruksi) saya sebutkan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Tak Jadi Ketua KPK
Menurut Boyamin, persidangan etik yang dijalani Dewas KPK berjalan dengan adil. Di mana Firli diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari Boyamin.
Boyamin berharap, jika nantinya Firli terbukti melanggar etik, jenderal Polisi bintang tiga itu harus rela menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK.
"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga, jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," kata Boyamin.
Advertisement