Sukses

Temui Buruh, DPR Janji Tetap Perhatikan Putusan MK dalam RUU Cipta Kerja

DPR berjanji kepada para buruh untuk keputusan terkait kepentingan pekerja akan selaras dengan keputusan MK dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Temui masa demonstrasi buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), perwakilan DPR RI berjanji kepada para buruh bahwa pembahasan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Janji itu disampaikam Wakil Ketua Baleg Wilky Aditya saat orasi diatas mobil komando, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Andi Supratman Agtas serta perwakilan para buruh, Selasa (25/8/2020).

Dalam orasinya, Willy menegaskan bahwa DPR akan selalu berkomitmen bersama para buruh dalam memperjuangkan RUU Cipta Kerja sebagai bentuk kepentingan bersama.

"Apa komitmen kami, catat baik-baik. Satu, bagaimana yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait upah, terkait PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), terkait PHK akan tetap merujuk pada yang menjadi keputusan MK," katanya.

Ia menambahkan bahwa DPR telah berjanji kepada para buruh untuk keputusan terkait kepentingan pekerja akan selaras dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kita tetap menjelaskan undang-undang 13/2003 akan tetap menyerukan perlindungan bagi buruh bagi kaum pekerja. Untuk itu teman-semua apa yang kita capai hari ini apa yang kita perjuangan hari ini adalah kemajuan demokrasi kita bersama adalah kebangkitan kita bersama hidup buruh, hidup rakyat," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Ubah UU No 13 Tahun 2003

Diketahui bahwa, aksi buruh tersebut berlangsung tepat di depan pintu gerbang DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto yang menjadi lokasi demo pun telah ditutup agar tak dilalui kendaraan.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan latar belakang aksi kali ini yakni mengharapkan kepada pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan pada UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana putusan MK.

"Kami berharap, pemerintah dan DPR bisa menerima sikap KSPI bersama KSPSI AGN, dan 32 Konfederasi serta federasi lainnya, yaitu mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja, atau setidaknya UU no 13/2003 tidak dilakukan perubahan atau dikurangi sama sekali."

"Aksi ini akan terus berlanjut jika aspirasi buruh tidak dikabulkan pemerintah dan DPR RI," lanjutnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com