Sukses

Wakil Jaksa Agung: Barang Bukti Rp546 M Kasus Djoko Tjandra Sudah Dieksekusi

Setia juga menjelaskan, proses administrasi pelaksanaan eksekusi uang Djoko Tjandra tersebut sangat panjang dan alot.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, barang bukti uang milik Djoko Tjandra sebesar Rp546 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali sudah dieksekusi sejak tahun 2009.

Saat itu, Setia Untung menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

"Saat itu saya selaku Kajari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia di Kantor Diklat Kejaksaan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Demikian dikutip dari Antara.

Hal itu disampaikannya agar tidak ada informasi simpang siur yang bisa menyesatkan masyarakat.

Pihaknya pun menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan eksekusi mulai dari surat perintah sampai bukti transfer uang ke kas negara. "Pelaksanaan eksekusi pada Senin, 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB dan diliput oleh rekan-rekan media. Link beritanya pun masih ada," ujar Setia.

Setia menjelaskan, saat itu pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu jaksa yang ditugaskan, yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan.

"Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi itu dan ini berita acara pelaksanaan eksekusi ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu," tutur Setia.

Setia juga menjelaskan, proses administrasi pelaksanaan eksekusi uang Djoko Tjandra tersebut sangat panjang dan alot.

Namun, kata dia, jaksa telah mengeksekusi uang sebesar Rp546 miliar melalui RTGS (real time gross settlement) yang disetorkan ke kas negara di Kementerian Keuangan.

"Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara dan silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan. Ini bukti dari Bank Permata yang diserahkan kepada kami selaku eksekutor,” katanya.

Oleh karena itu, Setia mengimbau kepada semua pihak agar tidak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor mengenai Djoko Tjandra.

"Hari ini saya jelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," kata mantan Kepala Badiklat Kejaksaan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kejagung Periksa Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah. Pemeriksaan dilakukan secara mendadak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Djoko Tjandra memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa, sekitar pukul 17.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung.

Djoko mendatangi Kejagung dengan menumpangi mobil tahanan berlogo Kejaksaan Agung dan mengenakan rompi berwarna merah jambu dengan didampingi empat petugas.

"Dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM ya," tutur Febrie seperti dikutip Antara, Selasa (25/8/2020).

Febrie mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko hari ini merupakan penundaan pemeriksaan beberapa hari sebelumnya. Tim penyidik sempat menjadwalkan Djoko untuk diperiksa beberapa hari lalu, namun berhalangan hadir karena sakit.

"Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi dia minta penundaan pemeriksaan karena kemarin itu sedang sakit," katanya.

Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.