Sukses

PPATK Tingkatkan Pengawasan Pidana Pendanaan Terorisme Lewat Aset Tanah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pertemuan tersebut dalam rangka menegakkan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Kerja sama itu dinilai sangat membantu melancarkan informasi mengenai kepemilikan tanah, serta peningkatan kepatuhan pelaporan dari PPAT, baik Notaris atau Camat.

"Jual-beli tanah dan properti merupakan salah satu sektor yang berisiko digunakan untuk pencucian uang," tutur Dian dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Menurut Dian, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait kini menjadi prioritas PPATK dalam rangka menerapkan pendekatan analisis dan pemeriksaan intelijen keuangan PPATK yang lebih sistemik.

"Ini dilakukan guna memecahkan persoalan kejahatan pencucian uang dan kejahatan keuangan terkait lainnya secara lebih menyeluruh dan terintegrasi," jelas dia.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menambahkan, pertemuan itu menjadi masukan guna melakukan pengawasan secara efektif atas pelaksanaan tugas PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Dia yakin, implementasi program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme akan memberikan perlindungan bagi PPAT, sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas profesi PPAT.

"Kami komitmen untuk bertindak lebih tegas dalam meningkatkan tata kelola PPAT termasuk kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Akan dilakukan langkah-langkah tegas apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, antara lain dengan mengenakan sanksi termasuk mencabut izin profesi PPAT," beber Sofyan.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PPAT ditetapkan menjadi Pihak Pelapor

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ditetapkan menjadi Pihak Pelapor.

Hal ini didasari bahwa PPAT berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.

Kementerian ATR/BPN yang merupakan Lembaga Pegawas dan Pengatur (LPP) bagi PPAT, berwenang untuk menetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan melakukan pengawasan kepatuhan atas pelaksanaan PMPJ, sekaligus menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK.