Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara resmi meluncurkan Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Menaker Ida dan senam bersama. Dalam sambutannya, Menaker Ida mengatakan bahwa senam pekerja sehat merupakan bagian dari rangkaian program masifikasi Gerakan Pekerja Sehat (GPS). Senam pekerja sehat bertujuan meningkatkan kesehatan pekerja, sehingga pada gilirannya terjadi peningkatan produktivitas kerja.
"Agar manfaat senam pekerja sehat lebih optimal, maka kegiatan ini perlu dilakukan secara teratur," kata Menaker Ida.
Advertisement
Menaker menjelaskan, bahwa GPS merupakan implementasi dari K3 bidang kesehatan kerja dalam membudayakan hidup sehat di tempat kerja.
Fokus kegiatannya antara lain tentang promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja dan aktivitas fisik/olahraga di tempat kerja. Salah satu wujudnya dengan melakukan senam pekerja sehat di tempat kerja.
"Membudayakan hidup sehat di tempat kerja juga dilakukan dengan mendeteksi dini penyakit pada pekerja, sarana menyusui di tempat kerja, tempat kerja tanpa asap rokok, penggunaan alat pelindung diri, dan implementasi P3K di tempat kerja," tambahnya.
Sebagai upaya mendukung program pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, kegiatan GPS diharapkan dapat mewujudkan budaya hidup sehat, tempat kerja yang aman, serta produktif dan beradaptasi dengan kondisi kebiasaan baru.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perlindungan Tenaga Kerja dan Keberlangsungan Usaha
Lebih lanjut, ia menyatakan Kemnaker mendorong upaya pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan melalui beberapa hal.
Antara lain promosi perilaku hidup bersih dan sehat, penerapan higiene dan sanitasi, pemeriksaan suhu tubuh, physical distancing, penggunaan APD, penerapan standar dan protokol kesehatan di tempat kerja, dan tidak lupa untuk rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Selain dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha agar berjalan aman, sehat dan produktif, upaya tersebut sebagai wujud pelaksanaan atas amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Menaker Ida secara simbolis melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar KBN Marunda dan membagikan alat pelindung diri (Masker, Hand Sanitizer dan Face Shield) sebagai bentuk dimulainya pelaksanaan kegiatan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
Kegiatan tersebut juga dilengkapi dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, seperti pemeriksaan rapid test, pemeriksaan darah rutin, dan rontgen untuk para pekerja.
Advertisement