Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan, kasus positif Covid-19 bertambah 711 orang pada Rabu 26 Agustus 2020.
Dengan penambahan tersebut, jumlah akumulasi pasien Covid-19 di Jakarta ada 35.642 kasus. Sedangkan sebanyak 26.750 orang telah dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,1 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 7.748 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.
Advertisement
Sebanyak 1.144 orang dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2 persen. Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen.
"Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," ucapnya.
Sementara itu, masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diberlakukan pada 13 Agustus akan berakhir pada 27 Agustus 2020. Sedangkan jumlah penambahan kasus saat ini masih tinggi.
Berikut rincian data harian kasus Covid-19 di Jakarta pada selama dua pekan PSBB masa transisi ke empat:
1. 13 Agustus: bertambah 621 menjadi 27.863 kasus
2. 14 Agustus: bertambah 575 menjadi 28.438 kasus
3. 15 Agustus: bertambah 598 menjadi 29.036 kasus
4. 16 Agustus: bertambah 518 menjadi 29.554 kasus
5. 17 Agustus: bertambah 538 menjadi 30.092 kasus
6. 18 Agustus: bertambah 505 menjadi 30.597 kasus
7. 19 Agustus: bertambah 565 menjadi 31.162 kasus
8. 20 Agustus: bertambah 595 menjadi 31.757 kasus
9. 21 Agustus: bertambah 641 menjadi 32.398 kasus
10. 22 Agustus: bertambah 601 menjadi 32.999 kasus
11. 23 Agustus: bertambah 637 menjadi 33.636 kasus
12. 24 Agustus: bertambah 659 menjadi 34.295 kasus
13. 25 Agustus: bertambah 636 menjadi 34.931 kasus
14. 26 Agustus: bertambah 712 menjadi 35.642 kasus
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pergub penerapan hukum protokol kesehatan
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 19 Agustus 2020. Pergub mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan Pasal 4, masyarakat wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor.
Lalu masyarakat harus mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas. Kemudian melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang Jarak paling sedikit satu meter antar orang.
Â
Advertisement