Sukses

2 kali Mangkir, Polisi Bakal Panggil Paksa Hadi Pranoto Terkait Kasus Klaim Obat Covid-19

Yusri mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan penasihat hukum Hadi Pranoto untuk segera mendatangkan kliennya ke Polda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mempertimbangkan memanggil paksa Hadi Pranoto guna dimintai keterangannya atas kasus dugaan penyebaran hoaks terkait klaim obat Covid-19. 

Penyidik sendiri sudah melayangkan dua kali panggilan terhadap Hadi Pranoto untuk diminta hadir ke Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik kemungkinan akan menjemput paksa Hadi Pranoto.

"Kalau sudah ketiga kali tidak memanggil lagi tapi membawa surat perintah membawa. Surat panggilan kedua tidak hadir, ketiga nanti akan ada surat membawa," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan penasihat hukum Hadi Pranoto untuk segera mendatangkan kliennya ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan dari penyidik.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan dan pengacaranya bisa segera menghadirkan yang bersangkutan. Mudah-mudahan dia cepat sehat," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

2 Kali Mangkir

Yusri menerangkan, panggilan sebagai saksi sudah dua kali dilayangkan ke Hadi Pranoto yakni pada tanggal 13 Agustus 2020 dan tanggal 24 Agustus 2020.

"Pada panggilan pertama pada 13 Agustus 2020 membawa surat dirawat kemudian tanggal 24 Agustus 2020 hadir yang bersangkutan bersama pengacaranya namun tidak diperiksa karena mengaku sakit," ucap dia.

Penyelidikan dugaan hoaks penemuan obat Covid-19 ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Muannas menyebut, wawancara yang tayang di saluran Youtube Dunia Manji milik Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 banyak ditentang oleh sejumlah kalangan mulai dari akademisi, ilmuwan, IDI, hingga pemerintah pusat.

Karena itu, Muannas mengambil inisiatif melibatkan aparat kepolisian untuk membuktikan kebenaran pernyataan yang disampaikan Hadi Pranoto.