Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan menyerahkan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mempunyai wewenang untuk mengusut perkara tersebut.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dirinya bukan berbicara soal kewenangan dalam menangani sebuah perkara.
Namun menurut dia, demi melahirkan kepercayaan publik, akan lebih baik jika sebuah lembaga hukum tak menangani kasus yang menjerat aparat yang bekerja di lembaga tersebut. Sehingga bisa dialihkan ke KPK.
Advertisement
"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's oke, sama-sama berwenang, tapi saya katakan, siapa yang paling pas menangani agar bisa melahirkan public trust," ujar Nawawi kepada Liputan6.com, Kamis (27/8/2020).
Menurut dia, melahirkan kepercayaan publik terhadap sebuah lembaga penegak hukum sangat penting. Meski begitu, Nawawi meminta agar Kejagung transparan dalam mengusut kasus hukum yang menjerat pegawainya sendiri.
"Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting. Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silakan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya," kata Nawawi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berwenang
Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya berwenang mengusut tuntas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Maka dari itu, menurut Kapuspen Kejagung Hari Setiyono, tidak ada istilah inisiatif dalam menyerahkan perkara tersebut.
"Penyidikan masing-masing mepunyai kewenangan, kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari ktia kembali kepada aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat bersabar serta turut mengawal kasus Jaksa Pinangki yang sedang ditangani Kejagung.
"Kami harap semua masyarakat mengawal ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet, silakan menilai," ujarnya.
"Tanggal 4 diterima dari pengawasan, kalau tidak salah tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan. Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru, nah silakan kawan-kawan. Kalau menurut kami luar biasa cepat," sambung dia.
Advertisement