Sukses

Resmikan 12 Nama Jalan di Surabaya, Bamsoet Dorong Perusahaan Giat Lakukan CSR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meresmikan 12 nama jalan di daerah Gunung Anyar Tambak, Kota Surabaya, sekaligus menyerahkannya kepada masyarakat Surabaya melalui Pemerintah Kota Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meresmikan 12 nama jalan di daerah Gunung Anyar Tambak, Kota Surabaya, sekaligus menyerahkannya kepada masyarakat Surabaya melalui Pemerintah Kota Surabaya. Jalan yang dibangun dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) pengembang properti Surabaya ini, diharapkan akan memudahkan mobilitas dan konektifitas agar bisa meningkatkan akses ekonomi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

"Pembangunan jalan ini merupakan implementasi CSR berbasis nilai sila Pancasila. Sila pertama, sebagai wujud syukur karunia yang diberikan Tuhan YME. Sila kedua, wujud nilai kemanusiaan bagi masyarakyat tempat perusahaan beraktifitas. Sila ketiga, bersatu membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Gunung Anyar, serta meningkatkan PAD dan ekonomi daerah. Sila keempat, gotong royong antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Dan, sila kelima, berbagai lapisan masyarakat, dari kalangan atas, menengah, hingga bawah bisa menikmati jalan tersebut secara adil dan merata," ujar Bamsoet dalam peresmian dan serah terima jalan ke Pemkot Surabaya, di Kota Surabaya, Kamis (27/8/20).

Turut hadir antara lain Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Anggota Komisi X DPR RI Robert Kardinal, Ketua Umum GERAK BS Dwie Aroem Hadiatie, Sekjen GERAK BS Ratu Dian Hatifah, dan pengembang properti Surabaya Aris Birawa.

Jalan yang diresmikan antara lain Jalan GERAK BS, Jalan Kemakmuran, Jalan Persatuan, Jalan Amanat, Jalan Kemanusiaan, Jalan Keadilan, Jalan Empat Pilar, Jalan NKRI, Jalan Pancasila, Jalan Konstitusi, Jalan Bhineka Tunggal Ika, dan Jalan Taqwa. Menyambungkan Desa Gunung Anyar Tambak yang dulunya terisolasi karena jalannya kecil, menjadi lebar 8 meter.

Dengan total panjang jalan cor beton sepanjang 5 kilometer dari 12 kilometer yang disiapkan dan total jalan aspal sepanjang 1,3 kilometer, menelan anggaran mencapai Rp 100 miliar. Jalan tersebut juga menjadi akses menuju wisata Manggrove seluas 48 hektar, kebun raya Mangrove pertama dunia yang digagas Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada tahun 2019.

Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR. Namun sudah menjadi rahasia umum, seringkali perusahaan tak menjalankan kewajibannya tersebut dengan dalih bermacam-macam. Bahkan tak jarang ada yang memanipulasi CSR dengan program fiktif. Karenanya, pembangunan jalan yang dilakukan melalui dana CSR ini, patut diapresiasi dan dicontoh berbagai perusahaan lainnya.

"Apalagi disituasi pandemi Covid-19, membangun jalan akan mengairahkan roda perekonomian, serta menyerap banyak tenaga kerja. Perusahaan lainnya juga bisa melakukan berbagai kreasi dalam menjalankan CSR, misalnya dengan memberdayakan UMKM melalui pemberian suntikan modal usaha, membuat sarana dan prasarana publik seperti taman bermain anak, maupun beasiswa pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan kepada berbagai perusahaan jangan memandang CSR sebagai beban. Melainkan sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. CSR akan memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan.

"Potensi pemanfaatan dana CSR dari perusahaan swasta maupun BUMN sangat besar. Per tahun, bisa mencapai lebih Rp 10 triliun. Tantangannya berada pada kesadaran perusahaan dan juga peran pemerintah daerah hingga pusat mendorong perusahaan menjalankan kewajiban CSR," terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai pemerintah daerah hingga pusat perlu memberikan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, teguran, hingga bahkan menangguhkan hingga mencabut izin usaha kepada perusahaan yang tidak menjalankan CSR.

"Selain sanksi, penghargaan juga perlu diberikan terhadap perusahaan yang taat menjalankan CSR, bisa dengan kemudahan izin hingga keringanan pajak. Melalui rewards and punishments yang tegas, perusahaan bisa lebih peduli menjalankan kewajiban CSR," jelas Bamsoet.

 

(*)