Sukses

Bekas Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Diadili

Deddy diduga menerima imbalan dari terpidana kasus korupsi pengadaan alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan terkait izin keluar masuk Lapas Sukamiskin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan bekas Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin.

"Hari ini, Kamis (27/8/2020) telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Deddy Handoko) kepada tim penuntut umum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis sore.

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan ada pada penuntut umum KPK. Deddy akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari sejak 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020.

"Terdakwa dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jawa Barat," kata Ali.

Kini, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Skandal Suap di Lapas Sukamiskin

Deddy dijerat tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016.

Pemberian diduga terkait kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali.

Sementara tersangka Rahadian diduga memberikan mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian) kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang juga tersangka dalam kasus ini.

Pemberian diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikan tersangka sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.

Atas perbuatannya tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tersangka Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 hingga 21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Beberapa Tersangka sebelumnya yakni Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.