Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja atau buruh yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta.
Target penerima subsidi gaji tersebut sebanyak 15,7 juta pekerja. Acara peluncuran program subsidi gaji ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Acara ini turut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Advertisement
"Hari ini kita lengkapi yang namanya subsidi tambahan gaji totalnya diberikan 15,7 juta pekerja," kata Jokowi saat peluncuran seperti yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 27 Agustus 2020.
Jokowi menyatakan, pemberian subsidi gaji ini dikhususkan untuk para tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Terutama, kata dia, untuk para pekerja yang selalu membayar iurannya hingga data terakhir per Juni 2020.
Berikut 4 hal terkait pemberian subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja atau buruh yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diberikan pada Pekerja yang Tepat Waktu Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program bantuan subsidi gaji senilai Rp 2,4 juta kepada 2,5 juta tenaga kerja.
Adapun, jumlah bantuan yang diberikan pada tahap ini baru separuhnya, sebesar Rp 1,2 juta.
Jokowi menyatakan, pemberian subsidi gaji ini dikhususkan untuk para tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Terutama untuk para pekerja yang selalu membayar iurannya hingga data terakhir per Juni 2020.
"Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang diberikan ini kepada para pekerja dan perusahaan yang rajin bayar iurannya, iuran Jamsostek," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis, 27 Agustus 2020.
Artinya, lanjut Jokowi, ini subsidi gaji ini diberikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Semuanya (calon penerima subsidi gaji) saya kira komit. Ada pekerja honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis, petugas kebersihan juga ada. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, itu yang diberikan," tegas Jokowi.
Â
Advertisement
Akan Selesai Dibagikan September 2020
Dalam pelaksanaannya, Jokowi menargetkan penyaluran subsidi gaji tahap pertama ini dapat dituntaskan seluruhnya kepada calon penerima pada September 2020 mendatang.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, subsidi gaji Rp 2,4 juta ini akan diserahkan kepada seluruh pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Profesinya pun beragam, namun semua memiliki kesamaan yakni terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Semuanya (calon penerima bantuan) saya kira komit. Ada pekerja honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis, petugas kebersihan juga ada. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, itu yang diberikan," tegasnya.
Jokowi pun berharap, segala stimulus yang telah diberika pemerintah nantinya dapat memulihkan perekonomian nasional secara perlahan.
"Kita harapkan, dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli meningkat, dan ekonomi kembali ke posisi normal," pungkas Jokowi.
Â
Diharapkan Dapat Tingkatkan Konsumsi Rumah Tangga
Jokowi berharap subsidi gaji Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Subsidi gaji tersebut diberikan kepada pekerja yang pendapatannya dibawah Rp 5 juta.
"Kita harapkan nantinya setelah ini diberikan kepada bapak/ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," kata Jokowi.
Jokowi menyadari bahwa pandemi Covid-19 membuat sejumlah pekerja di PHK dan pendapatan para pedagang menjadi menurun. Kondisi ini membuat konsumsi rumah tangga menjadi terpengaruh.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah stimulus untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Corona. Mulai dari, bantuan sosial, BLT desa, bantuan modal kerja untuk UMKM, hingga subsidi gaji Rp 600 ribu.
"Kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat jadi meningkat dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita Indonesia kembali pada posisi normal," jelasnya.
Â
Advertisement
Dibagi 2 Tahap
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mendapat 2,5 juta data penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta tahap pertama.
Data tersebut disebutnya telah sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Secara penyaluran, Ida menyampaikan, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
"Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara, dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh," kata Ida di Istana Negara.
Ida memaparkan, penyaluran bantuan subsidi gaji batch pertama ini telah disalurkan kepada nomor rekening yang tercatat dalam data di keempat bank Himbara tersebut.
Menurut catatannya, penerima uang bantuan Rp 1,2 juta di tahap pertama ini paling banyak merupakan nasabah Bank BNI.
"Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur, dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut; ada di rekening Bank Mandiri 700 ribu lebih, di rekening Bank BNI 900 ribu lebih, rekening Bank BRI 600 ribu lebih, dan di rekening Bank BTN 200 ribu lebih," urai Ida.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Ida melaporkan, menurut data terakhir yang diterimanya, jumlah rekening calon penerima subsidi gaji yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 13,8 juta orang, atau 88 persen dari target.
"Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker (14/2020) sejumlah 10,8 juta orang, atau 69 persen dari target," jelas Ida.