Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggali keterangan sejumlah karyawan di PT Dwi Putra Tirtajaya untuk mengungkap kerugian yang ditanggung oleh perusahaan akibat perbuatan dari NL, otak pembunuhan bos pelayaran, Sugianto (ST).
NL merupakan admin keuangan PT Dwi Putra Tirtajaya milik Sugianto. Selama bekerja, NL diduga beberapa kali menggelapkan uang perusahaan.
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, sejauh ini telah memeriksa setidaknya dua orang saksi.
Advertisement
Wirdhanto tak membeberkan identitas dari kedua saksi. Dia hanya menyebut, mereka adalah rekan kerja dari NL.
"Kami sudah periksa dua saksi. Keduanya adalah orang perusahaan," kata dia saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).
Wirdhanto menyampaikan, kedua saksi bukan bekerja di bagian keuangan tapi diduga mengetahui sejumlah uang yang digelapkan oleh NL.
"Dugaan kami saksi itu tahu. Nah dia, kami mintai keterangannya," ucap dia.
Sebelumnya, Komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya memberikan sejumlah bukti dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh NL alias L, otak pembunuhan bos pelayaran, Sugianto (ST).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, salah satu perwakilan dari perusahaan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan NL, tersangka pembunuhan bos pelayaran.
Pelapornya Sumarono Ida membawa satu lembar memo internal permohonan pembayaran tagihan dari PT Petro Andalan Nusantara dan satu lembar domestik transfer Bank Mandiri yang diduga palsu.
"Pelapor selaku kuasa dari Pihak perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor (NL alias L) berdasarkan hasil pengecekan keuangan perusahaan dan keterangan dari para saksi," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Palsukan Bukti Pembayaran
Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan oleh NL alias L adalah memalsukan bukti pembayaran pembelian bahan bakar minyak untuk kapal laut perusahaan.
"Pelaku membeli bahan bakar untuk kapal KM Fu Fujin, untuk perjalanan pengangkutan barang berupa pupuk milik PT Usda Seroja Jaya dari Gresik Jawa Timur ke Ketapang Kalimantan Barat sebanyak 24 Ton, dengan cara memesan bahan bakar kepada PT Petro Andalan Nusantara dengan PO nomor 053/AP3A/VII/ 2020/ Tanggal 22 Juli 2020," papar Yusri.
Selanjutnya PT Petro Andalan Nusantara menagih PT Usda Seroja Jaya terkait pembayaran bahan bakar tersebut.
"PT Petro Andalan Nusantara mengirimkan bukti pembayaran yang menurut pelaku sudah dilakukan namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata pembayaran tersebut tidak ada," Yusri menambahkan soal laporan perwakilan perusahaan bos pelayaran di Kelapa Gading itu.
Yusri menerangkan, NL diduga mengelapkan uang sebesar Rp 148.220.160. Hingga kini, pelapor masih mencari dan melengkapi data karena diduga bukan hanya ini saja yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelapor akan melengkapi administrasi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung," ucap dia.
Advertisement