Sukses

Pendaftaran Gugatan Cerai di Masa Pandemi Covid-19 Meningkat Tajam, Apa Sebabnya?

Faktor utama masyarakat mendaftarkan gugatan cerai saat pandemi Covid-19 yaitu ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki menyebut, pengadilan agama belakangan ini mengalami lonjakan pengajuan cerai.

Menurut Muharam, faktor utama masyarakat mendaftarkan perceraian saat pandemi Covid-19 yaitu faktor ekonomi.

Hal tersebut, kata dia, membuat suami atau istri mendaftarkan gugatan cerai di sejumlah pengadilan agama.

Contohnya, kata dia, Menurut data Badan Peradilan Agama (Badilag) di PA Soreang Bandung pada masa pandemi alami peningkatan yaitu 1.012 dan PA Ponorogo sebanyak 2.500 yang terdaftar.

"Pandemi membawa dampak pada merosotnya ekonomi keluarga, hal ini kemudian berakibat pada meningkatnya jumlah gugatan cerai di sejumlah Pengadilan Agama," kata Muharam dalam keterangan pers, Jumat (28/8/2020).

Dia menjelaskan, terbatasnya ruang gerak anggota keluarga di masa pandemi bisa jadi akan melahirkan kejenuhan yang berujung pada ketidakharmonisan rumah tangga. Dengan menguatkan aspek agama, kata Muharam, maka akan menghindari kejenuhan.

"Misalnya dengan lebih rutin beribadah berjamaah bersama keluarga di rumah, membaca Alquran bersama, mengkaji agama, dan sebagainya. Komunikasi yang baik dan penguatan faktor agama akan memperkuat ketahanan keluarga," papar Muharam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sediakan Program Penguatan Kehidupan Keluarga

Selain itu, menurut Muharam, pihaknya juga memiliki sejumlah program untuk penguatan kehidupan keluarga. Salah satunya adalah bimbingan perkawinan. Program tersebut ditujukan untuk melanggengkan tali perkawinan.

"Tujuannya agar masyarakat memiliki kesiapan mental dalam menjalani kehidupan berumah tangga, sebab tantangan kehidupan berumah tangga memang tidak mudah," ucap Muharam.

Dia menjelaskan dengan keluarga yang kuat mampu mewujudkan konsep ideal. Dalam islam kata Muharam keluarga sakinah, mawadah, warahmah satu kesatuan tidak bisa terpisahkan.

"Di dalamnya ada istri, suami, dan anak yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Mereka mampu memperkuat dan melanggengkan jalinan keluarganya," jelas Muharam.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber : Merdeka