Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra telah ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya satu, dia kini menyandang tiga status tersangka sekaligus.Â
Pertama, sebagai tersangka kasus suap agar status buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) interpol dihapus.
Selanjutnya, Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu dan ketiga terkait dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Advertisement
Terkait penerbitan surat jalan palsu, terpidana kasus Bank Bali periode 1999 tersebut dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUH Pidana.
"Ancamannya juga 5 tahun penjara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat, 14 Agustus 2020.
Seperti diketahui ada keterlibatan tiga jenderal saat Djoko Tjandra bisa melenggang bebas keluar masuk wilayah Indonesia. Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo.
Masing-masing memiliki peran saat berusaha menyelamatkan buronan 11 tahun Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Dan pada hari ini, Jumat (28/8/2020), polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga perwira tinggi tersebut.Â
"Para tersangka diperiksa sebagai saksi tersangka yang lain," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat pagi.
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan saksi pertama yang diperiksa tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Lewat kuasa hukumnya, dia menolak semua yang diberitakan terkait pernah menerima uang atau barang yang melibatkan Djoko Tjandra.
Berikut sejumlah hal yang terjadi saat Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterlibatannya di kasus Djoko Tjandra:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bantah Suap Atau Gratifikasi
Irjen Napoleon Bonaparte menyambangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Melalui pengacaranya, dia kembali menegaskan tidak menerima suap atau pun gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa yang pertama adalah Bapak tidak pernah menerima uang dari siapa pun, apa pun itu tidak pernah," tutur kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Putri menegaskan kliennya juga tidak mencabut status red notice Djoko Tjandra. Termasuk juga tidak ada kaitannya dengan urusan NCB-Interpol.
"Yang sebenarnya terjadi adalah pencabutan DPO imigrasi, yang memang nggak ada kaitan dengan NCB, itu yang sebenarnya," jelas Putri.Â
Advertisement
Irit Bicara
Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa sebagai saksi kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Dia memilih irit bicara saat menanggapi adanya pengakuan terpidana kasus hak tagih bank Bali terkait suap atau gratikasi yang diberikan padanya.
"Tidak (menerima)," tutur Napoleon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Sama halnya dengan isi CCTV di lobi utama gedung TNCC yang dilibatkan dalam proses rekonstruksi sebelumnya, Napoleon pun tidak banyak bicara.
"Tidak tahu," jelas dia.
Rencananya Napoleon yang juga merupakan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra itu akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya. Dia pun memgaku dalam kondisi sehat.
"Sehat," Napoleon menandaskan.
Bantah Mengenal Tommy Sumardi
Dalam pemeriksaan tersebut Irjen Napoleon Bonaparte juga membantah mengenal tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice, Tommy Sumardi.
Tommy ditetapkan tersangka karena diduga menjadi perantara suap Djoko kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Enggak. Sebelumnya tidak," kata Napoleon.
Napoleon juga menyangkal pernah bertemu dengan Tommy membicarakan rencana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia mengklaim justru sering bertemu Tommy ketika menjalani pemeriksaan polisi.
"Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu (Tommy)," klaim Napoleon.
Advertisement
Mendukung Pengusutan Polri
Napoleon pun mendukung langkah Polri untuk mengusut semua 'nyanyian' tersangka lain yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki.
"Semua langkah-langkah hukum akan ditentukan kemudian sambil kita secara kooperatif mendukung penelusuran yang sedang dilakukan oleh Bareskrim. Penelusuran atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi dan lain-lain," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka di Bareskrim, Kamis (27/8/2020).
Dia melanjutkan dalam kasus tersebut, seolah-olah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan red notice. Padahal, klaim dia, sebetulnya sudah terdelete oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya.
"Dan semuanya telah terhapus pada tahun 2014 tanggal 11 juli 2014," katanya.
Polri: Kami Tak Mengejar Pengakuan
Meski bantahan demi bantahan telah dilontarkan Irjen Napoleon terkait dugaan menerima suap atau gratifikasi soal penghapusan status red notice Djoko Tjandra, Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak mengejar pengakuan.
"Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Menurut Awi, salah satu upaya mengungkap kebenaran kasus tersebut adalah lewat rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan dengan melibatkan Irjen Napoleon. Sementara, untuk penahanan, menjadi hak prerogatif penyidik.
"Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya" jelas dia.
Awi menampik tidak ditahannya Irjen Napoleon lantaran pangkatnya yang berbintang dua alias Inspektur Jenderal.
Advertisement
Irjen Napoleon: Saya Setia pada Polri dan Pimpinan
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga menegaskan, bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif penuh dalam setiap pemeriksaan yang diagendakan Polri atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menjeratnya.
"Saya hari ini akan menyampaikan pesan kepada siapa pun yang meragukan integritas saya. Bahwa saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap kooperatif,"Â tutur Napoleon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Dia pun menyatakan dirinya tetap setiap pada institusi Polri.Â
"Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," sambungnya.Â