Sukses

Terlibat Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Saya Setia pada Polri dan Pimpinan

Irjen Napoleon telah selesai menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte menegaskan selalu bersikap kooperatif penuh dalam setiap pemeriksaan yang diagendakan Polri atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menjeratnya.

"Saya hari ini akan menyampaikan pesan kepada siapa pun yang meragukan integritas saya. Bahwa saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap kooperatif. Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," tutur Napoleon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti menambahkan, kliennya telah selesai menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Pertanyaannya tidak terlalu banyak dan alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah Bapak samapikan," kata Putri.

Menurut dia, ada sekitar 40 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Adapun keterangan yang diminta penyidik tidak ada unsur upaya konfrontir dengan pernyataan tersangka lainnya.

"Hanya seputar perkenalan," Putri menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Mengejar Pengakuan

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membantah telah menerima suap atau gratifikasi terkait dugaan penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Polri sendiri tak mau ambil pusing atas pernyataan tersebut.

"Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Menurut Awi, salah satu upaya mengungkap kebenaran kasus tersebut adalah lewat rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan dengan melibatkan Irjen Napoleon. Sementara untuk penahanan, menjadi hak prerogatif penyidik.

"Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya" jelas dia.

Â