Liputan6.com, Jakarta - Jamal Preman Pensiun kembali diamankan oleh aparat kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap di tempat kosnya di kawasan Cisaranten, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 27 Agustus 2020.
Baca Juga
Meski tak menemukan barang bukti, hasil urine Jamal Preman Pensiun dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Advertisement
"Barang buktinya enggak ada, tapi positif tuh," kata Hengky Solihin saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat (28/8/2020).
Dan rupanya, ini bukan merupakan pertama kali pria bernama asli Zulfikar tersebut ditangkap polisi.
Sebelumnya pada Juli 2019, ia ditangkap di Apartemen Gateway, Bandung. Hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Berikut deretan fakta ditangkapnya Jamal Preman Pensiun terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditangkap di Kos
Zulfikar atau yang beken disapa Jamal Preman Pensiun berurusan dengan polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Kabar ini dibenarkan oleh pengacara Jamal Preman Pensiun, Hengky Solihin. Kliennya ditangkap di kamar kosnya di Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar (ditangkap) semalam. Kemarin di kosnya," beri tahu Hengky Solihin saat dihubungi Showbiz Liputan6.com, Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Masih Diperiksa
Hengky memaparkan, saat ini, Jamal Preman Pensiun masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Saat berita ini disusun, Hengky belum bisa memberi informasi lebih detail terkait penangkapan kliennya.
"Sulit. Aku juga belum tahu info lebih dalam. Yang jelas ditangkap lagi di kosan, nanti dikabari ya," ucap dia.
Hasil Pengembangan
Penangkapan Jamal Preman Pensiun berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AA di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, Bandung, pada Kamis siang, 27 Agustus 2020.
"Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di kantornya.
AA mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial DD. Namun, AA mengungkap bahwa ia sempat menjual barang haram tersebut kepada Jamal Preman Pensiun pada 23 Agustus 2020. Berdasarkan keterangan inilah, polisi juga menangkap Jamal.
Advertisement
Pernah Ditangkap Setahun Lalu
Ini bukan kali pertama Jamal Preman Pensiun ditangkap polisi. Pada Juli 2019, ia ditangkap di Apartemen Gateway, Bandung, Jawa Barat.
Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan asesmen, diputuskan Jamal Preman Pensiun menjalani rehabilitasi selama enam bulan tanpa persidangan. Ia direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN, Sukabumi, Jawa Barat.
Sempat Berhenti Pakai
Sebenarnya, setelah menjalani rehabilitasi karena kasus narkoba yang pertama, Jamal Preman Pensiun sudah berhenti menggunakan obat terlarang. Namun belakangan ia diduga kembali mengonsumsinya.
"Itu pengaruh kenal sama orang sebelah kosan, Jamal itu sebenarnya sudah berhenti," papar pengacara Jamal Preman Pensiun, Hengky Solihin.
Advertisement
Kembali Ajukan Rehabilitasi
Hengky mengatakan, saat ini, kuasa hukum Jamal Preman Pensiun sedang mengajukan permohonan rehabilitasi. Ia berharap agar permohonan ini dapat dikabulkan.
"Saya sedang mengajukan rehabilitasi jalan," jelas Hengky secara singkat.