Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto diadukan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya.
"Ada Laporan Polisi (LP) dengan terlapor Ismail Yusanto. Pelapornya adalah seorang dengan inisial H," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2020).
Yusri menjelaskan, seorang berinisial H menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya siang tadi. Dia hendak melaporkan seseorang bernama Ismail Yusanto terkait aktifitas di media sosial yang terus membawa-bawa HTI.
Advertisement
Dijelaskan, Ismail Yusanto juga masih mengklaim dirinya sebagai Juru Bicara HTI. Padahal, organisasi tersebut telah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Pelapor adalah masyarakat Indonesia menerangkan 26 Agustus 2020 lalu melihat di media sosial di mana terlapor (Ismail Yusanto) mengatakan dirinya jubir HTI," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didalami
"Padahal pelapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor," Yusri menambahkan.
Yusri menerangkan, laporan telah diterima oleh Petugas SPKT. Selanjutnya akan didalami oleh penyidik.
"Kita dalami dulu," ucap dia.
Advertisement