Sukses

Update Corona 29 Agustus: Bertambah 3.308, Kasus Positif Covid-19 Jadi 169.195 Orang

Data update pasien virus corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 28 Agustus, pukul 12.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus baru positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah menjadi 3.308 orang, pada hari ini, Sabtu (29/8/2020).

Dengan demikan total akumulatif pasien yang dinyatakan positif virus Corona Covid-19 mencapai 169.195 kasus berdasarkan info Kementerian Kesehatan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19.

Penambahan kasus positif diikuti juga dengan meningkatnya pasien yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Hingga hari ini totalnya menjadi 7.261 orang, setelah bertambah sebanyak 92 kasus meninggal di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun, di balik itu ada kabar menggembirakan yang kembali dilaporkan Satgas Covid-19. Saat ini terjadi penambahan pasien sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sebanyak 1.902 kasus.

Sehingga total keseluruhan kasus pasien yang telah sembuh mencapai 122.802 orang.

Data update pasien virus corona COVID-19 ini tercatat sejak Jumat, 28 Agustus, pukul 12.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Guru di Lebak, Positif Covid-19

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah setelah seorang guru teridentifikasi positif Covid-19.

"Kami menghentikan semua kegiatan belajar di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi di Lebak seperti dilansir Antara, Sabtu (29/8/2020).

Menurut dia, guru yang positif Covid-19 tersebut bekerja di SDN 1 Rangkasbitung Timur, Jalan Siliwangi Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Pemerintah daerah kini menutup sementara sekolah agar tidak melaksanakan kegiatan belajar untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami minta guru dan siswa agar menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tes usap kepada siswa dan guru yang diduga kontak erat dengan penderita.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.