Sukses

Jadi Daerah Zona Merah COVID-19, Bogor Terapkan Jam Malam

Sejumlah restoran, kafe, toko dan pusat perbelanjaan tampak sepi semenjak Kota Bogor berstatus zona merah COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah restoran, kafe, toko dan pusat perbelanjaan tampak sepi semenjak Kota Bogor berstatus zona merah COVID-19.

Berkurangnya jumlah kunjungan juga lantaran adanya pembatasan jam operasional di sektor usaha, yakni hingga pukul 18.00 WIB, kecuali layanan antar.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyatakan, jumlah kunjungan seperti restoran, mal, dan kafe cenderung berkurang dibanding akhir pekan sebelumnya. Begitu juga kepadatan di beberapa ruas jalan di Kota Bogor tampak ramai lancar.

Hal ini menunjukkan bahwa informasi mengenai Kota Bogor kini berstatus zona merah dan adanya informasi pembatasan aktivitas sudah menyebar. Kemudian adanya kebijakan pembatasan sosial berskala mikro.

"Kami pantau kondisinya tidak ramai seperti satu pekan sebelumnya yang jauh lebih ramai. Warga Jakarta menahan diri datang ke sini," kata Bima usai (sidak) ke beberapa tempat usaha di Kota Bogor, Sabtu (29/8/2020) sore.

Bima mengaku terpaksa harus kembali membatasi aktivitas usaha maupun warga di Kota Bogor. Sehingga ekonomi masyarakat kembali terganggu. Namun hal ini harus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan dan penyebaran virus COVID-19.

"Saya rasa 1-2 hari ini kita sosialisasi terlebih dahulu. Memang cukup berat terutama di segi ekonomi," ujar Bima.

Ia berharap dengan adanya pembatasan aktivitas dan usaha ini dapat meningkatkan kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

"Kita pastikan dapat mengurangi kerumunan. Kapasitas di mal, kafe dan restoran tetap 50 persen dan jangan ada pelanggaran," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Berlakukan Jam Malam

Jika ada warga maupun pihak-pihak yang melanggar aturan, Pemkot Bogor telah menyiapkan sanksi, mulai dari peringatan, teguran, denda hingga penutupan yang dituangkan di Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

Tak hanya itu, jam malam juga diberlakukan mulai hari ini. Namun penerapan jam malam ini bukan berarti melarang warga untuk tidak boleh keluar sama sekali.

"Artinya tidak boleh ada kerumunan-kerumunan warga di atas jam 9 malam. Jika bepergian untuk bekerja, kebutuhan pangan dan medis dipersilahkan," kata dia.

Sementara terkait pembatasan di lingkungan RW yang menjadi zona merah, lanjut Bima, aparatur di wilayah bersama TNI-Polri akan terus memantau kondisi di lapangan. Bagi RW yang masuk kategori zona merah dilarang menggelar resepsi pernikahan maupun acara keagamaan.

"Bersama Camat, Kapolsek, Babinsa dan Babinkamtibmas akan terus memantau semuanya dan berkoordinasi," jelasnya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Muhammad Arsal menambahkan, jajaran Polresta Bogor Kota bersama TNI akan bahu-membahu mendukung kebijakan yang telah menjadi kesepakatan bersama unsur pimpinan di Kota Bogor.

"Yang pasti kami, Pemda dan TNI bagian dari gugus tugas. Kami bersama-sama akan melakukan pengecekan-pengecekan dan akan ada tindakan-tindakan sebagai bentuk dukungan kami agar kondisi yang ada bisa segera teratasi," tegasnya.

Terkait personil, Arsal menyatakan sejak awal Polresta Bogor Kota telah mengantisipasi pandemi COVID-19. Kepolisian melalui Operasi Aman Nusa Dua telah berjalan dan terus diperpanjang oleh pimpinan Polri, mulai dari atas hingga level bawah.

"Kami bergerak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, sosialisasi, pencegahan dan yang lainnya. Pimpinan Polri memerintahkan Polri harus maksimal," pungkasnya.

Pada sidak Sabtu sore, Bima Arya didampingi Wakapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota melakukan pemantauan di Kafe Kopi Nako, Jalan Pajajaran Indah, De Leuit dan Kedai Kita di Jalan Pakuan serta Raindear Coffee & Kitchen di Jalan Bina Marga, Kota Bogor.