Sukses

Ketua KPK: Jangan Pernah Berpikir Korupsi Dana Bansos, Hukumannya Mati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti agar jangan sekali-sekali korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti agar jangan sekali-sekali korupsi dana bantuan sosial Covid-19. KPK akan mengancam dengan hukuman mati bila ada yang berani mencuri dana bansos.

"Jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tegas Firli, Sabtu (29/8/2020).

Firli menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos ditengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.

"Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Banyak Menelan Korban Jiwa

Selain itu, Firli mengingatkan, bahwa bahwa virus Covid-19 memang tidak kasat mata. Tapi, keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa.

"Dimulai dari diri sendiri, perbanyak amal dan ibadah, selalu berdoa dan gelorakan semangat antikorupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona," pungkasnya.

Reporter: Genan

Sumber: Merdeka

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Dana Bansos