Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan, hingga kini pihaknya bersama Polri masih mengusut kasus penyerangan Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dalam kejadian ini, dua mobil dibakar dan kaca-kaca kantor dipecahkan.
"Massa datang masuk ke halaman merusak bangunan, kendaraan dinas dan pribadi yang diparkir di Mapolsek dirusak dan dibakar. Di samping merusak kantor, juga ada fasilitas umum yang dilakukan (perusakan) oleh massa tersebut," kata dia saat jumpa pers di Mabes TNI, CIlangkap, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) malam.
Eddy menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas tersebut. Bila terbukti ada penyebaran hoaks, Prada MI terancam akan dijerat UU ITE.
Advertisement
"Kita masih kerja, masih cari semua. Kalau memang terbukti ada hoaks, ini akan dijerat dengan UU yang ada, UU ITE. Tidak ada yang akan lolos, biar tim bekerja. Kalau sudah terbukti, semua dijerat dengan UU berlaku," tegasnya.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya menyampaikan, penyerangan Polsek Ciracas terjadi karena ulah Prada MI. Di mana Prada MI mengaku telah menjadi korban pengeroyokan. Namun, berdasarkan penyelidikan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Kejadian Tahun 2018 Lalu
Eddy mengaku tak tahu apakah peristiwa Sabtu dini hari tadi masih berkaitan dengan kejadian 2018 lalu. Ia mengaku hingga kini tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polisi Militer, dan Pomdam Jaya masih bekerja.
"Ada kaitan dengan 2018, ini sedang berkerja kita belum ada gambaran atau indikasi apakah ada kaitan atau tidak, biarlah tim bekerja menemukan bukti tersebut," pungkasnya.
Advertisement