Liputan6.com, Jakarta - Ancaman pemecatan membayangi oknum TNI yang terlibat dalam perusakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan membakar Polsek Ciracas, Sabtu 28 Agustus 2020 dini hari.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan, sejauh ini setidaknya ada 31 oknum TNI yang terindikasi melakukan penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas. Sebanyak 12 di antaranya merupakan anggota TNI dari kesatuan Angkatan Darat.
Baca Juga
"Sejauh ini yang sudah diperiksa polisi militer Kodam Jaya ada 12 orang. Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi dan saat ini sudah dalam proses pemanggilan. Total ada 31 orang," papar dia saat konferensi pers, Minggu (30/8/2020).
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan Andika menjelaskan, 12 anggota yang sudah menjalani pemeriksaan telah memenuhi unsur yang tertuang di dalam Pasal Kitab Undang-Undang hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Jadi selain pasal pidana yang dilanggar oleh masing masing dan ini akan berbeda satu dan lainnya maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semua yaitu pemecatan," ujar Andika.
Andika menegaskan, tidak sungkan untuk menjatuhi sanksi kepada mereka yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.
"Lebih baik kehilangan 31 prajurit atau berapa pun anggota yang terlibat, apapun perannya. Dari pada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," papar Andika.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KSAD Bebankan Ganti Rugi ke Prajurit yang Serang Polsek Ciracas dan Lukai Warga
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan,  prajurit yang terbukti melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan wilayah sekitarnya, akan membayar semua ganti rugi. Dia menilai, hukuman pidana tidak cukup untuk mereka.
"Orang itu tidak hanya masuk penjara, enggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukum pidananya berjalan, tapi mengganti, harus," ujar Andika dalam konferensi persnya soal perusakan Polsek Ciracas, Minggu (30/8/2020).Â
Menurut dia, Pangdam Jaya akan menginventarisasi seluruh kerusakan yang ada. Termasuk biaya rawat inap korban dalam perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.
"Untuk segala kerusakan materiil dan korban yang dirawat itu ditangani langsung Pangdam Jaya. Pangdam Jaya bertanggung jawab merekap semuanya. Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari 1 sumber, apa yang rusak, berapa biaya penggantian. Sehingga dari situ kita hitung,"Â kata Andika.
Setelah itu, seluruh biaya ini akan dibagi dan dibebankan kepada seluruh orang yang terlibat dengan insiden di Polsek Ciracas dan sekitarnya.
"Kami akan mencari mekanismenya. Misalnya mereka ini masih terima gaji kalau mereka prajurit AD sampai mereka dipecat. Jadi tergantung laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungkan, tutur Andika.
Advertisement