Sukses

Dewas KPK: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Digelar 4 September

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sudah ditetapkan.

"Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang baru (sidang dugaan pelanggaran etik Firli)," kata Albertina saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2020).

Dia mengungkapkan, sidang dugaan pelanggaran etik Firli tersebut digelar Jumat 4 September 2020.

Sejatinya, sidang dugaan pelanggaran etik Firli kembali digelar pada Senin, 31 Agustus 2020. Namun KPK memutuskan menutup gedung dan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020.

"Tanggal 4 September," jelas Albertina.

Sementara, dihubungi terpisah, Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris menjelaskan, untuk tempat sidang tak ada perubahan. Yakni di gedung Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau kantor KPK lama.

"Sejauh ini belum ada perubahan. Di gedung KPK yang lama," tutur Syamsuddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Lockdown

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean menyebut, sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri bakal ditunda.

"Ya (sidang dugaan etik Firli) diundur," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2020).

KPK memutuskan menutup seluruh gedung lantaran puluhan pegawai dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif Covid-19. Tumpak memastikan, seluruh proses persidangan terhadap Firli yang sedianya digelar besok akan ditunda secara keseluruhan.

"Ya, semua ditunda," kata Tumpak.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan, sidang penundaan terkait sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri akan digelar Senin 31 Agustus 2020.

"Keputusan penundaan sidang diambil oleh majelis etik melalui sidang. Karena itu, sidang etik hari Senin tetap berlangsung dengan agenda mengambil putusan terkait penundaan sidang, kapan, jam berapa, dan seterusnya," ujar Haris Minggu (30/8/2020).