Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menerus mengajak seluruh perusahaan baik itu milik pemerintah maupun swasta untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan. Minimal dua persen dari jumlah pegawai perusahaan milik pemerintah dan minimal satu persen dari jumlah pekerja di perusahaan swasta. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas terutama pasal 53 ayat 1.
Direktur Bina Produktivitas, Fahrurozi mengatakan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini mempekerjakan dan terus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya merupakan sesuatu hal yang perlu di apresiasi.
Baca Juga
“Apalagi produktivitas pekerja penyandang disabilitas tidak kalah dengan pekerja normal dalam segi produktivitasnya, bahkan kadang-kadang dapat lebih produktif," kata Fahrurozi saat kunjungannya ke PT Sarandi Karya Nugraha beberapa waktu lalu.
Advertisement
PT Sarandi Karya Nugraha perusahaan yang bergerak dalam pembuatan alat-alat kesehatan ini merupakan salah satu perusahaan yang telah menerapkan hal ini.
Perusahaan ini telah melaksanakan Pemagangan difabel yang telah dimulai sejak tahun 2015. Perusahaan ini juga bekerjasama dengan SLB Lokal untuk membantu dalam proses pelaksanaannya. Sejauh ini telah 20 orang yang mengikuti program ini bahkan 6 orang diantaranya telah menjadi karyawan.
Direktur Pemagangan, Siti Kustiati sangat menghargai apa yang telah dilaksanakan oleh PT Sarandi ini dan berharap akan menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
Selain memperoleh Penganugerahan Paramakarya pada tahun 2005 perusahaan ini juga memperoleh sertifikat “Astra Green Company” karena kepedulian perusahaan untuk tidak merusak lingkungan dengan melakukan proses penjernihan air kembali sehingga air yang telah dijernihkan dapat dipakai kembali.
(*)