Sukses

Penjelasan Komnas PA soal Larangan Penggunaan Kata Anjay

Kata 'anjay' ramai diperbincangkan dan sempat menjadi trendic topic di media sosial menyusul usulan larangan penggunaan istilah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kata 'anjay' belakangan menjadi sorotan publik, bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter. Hal itu menyusul permintaan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menghentikan penggunaan istilah 'anjay' dalam percakapan sehari-hari.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, imbauan larangan menggunakan kata anjay harus dipandang dari dua prespektif tempat dan makna. Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang bisa bermakna hujatan dan berujung perundungan atau bullying.

"Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian, itu bentuk kekerasan yang dilarang. Karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, itu adalah bentuk kekerasan verbal dan bisa dipidana," kata Arist saat dihubungi Liputan6.com, Senin (31/8/2020).

Selanjutnya prespektif kedua yakni kata anjay diperbolehkan bila digunakan untuk mengekspresikan pujian atau rasa kagum terkait sesuatu.

"Harus dilihat dalam dua perspektif, apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum, tidak unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay, kalau itu ekspresi itu boleh saja," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Cari Kata yang Lebih Tepat

Kendati begitu, Arist tetap mengimbau masyarakat menggunakan kata lain yang lebih tepat agar tidak melukai seseorang.

"Kata anjay bisa diganti kata keren, kenapa itu. Karena setelah saya telusuri, pelajari berkaitan dengan kata anjing. Itu dianggap biasa. Kalau dikomunikasikan ke orangtua kan tersinggung," jelasnya.