Sukses

Hadapi Perubahan Teknologi, Kemnaker Gelar Pelatihan SDM dan Sertifikasi di Bekasi

Dalam menyikapi perubahan teknologi dan pengetahuan yang sangat cepat dan dinamis saat ini dibutuhkan kompetensi SDM.

Liputan6.com, Bekasi Dalam menyikapi perubahan teknologi dan pengetahuan yang sangat cepat dan dinamis saat ini dibutuhkan kompetensi SDM. Tentunya yang memiliki sikap mental yang inovatif, adaptif dan kreatif, serta memiliki standar global dalam mewujudkan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

"Perubahan teknologi dan pengetahuan juga berimplikasi terhadap pembangunan nasional, baik sektoral maupun daerah," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Bambang Satrio Lelono dalam Pembukaan Pelatihan SDM dan Sertifikasi Bidang Produktivitas di Bekasi, Jumat (28/8/2020).

Dia melanjutkan, untuk itu pihaknya selalu mengingatkan atau merefleksi kembali SDM bidang produktivitas yang tersebar di daerah guna secara massif mentransfer ilmu.

"Dan mengimplementasikan kompetensi keilmuan bidang produktivitasnya di lingkungan tempat kerja maupun di masyarakat melalui kerjasama yang baik antar pemangku kepentingan secara nasional maupun internasional," beber dia.

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebagai salah satu regulator pemerintah dalam menyusun instrumen pelatihan berbasis kompetensi, juga harus mampu menyesuaikan semua bidang atau unit unit kompetensi dari berbagai keilmuan.

Hal itu tentunya dapat dijadikan standar yang sesuai kebutuhan para instansi, perusahaan, lembaga, atau organisasi tempat masyarakat melaksanakan aktivitas kesehariannya. Konsep-konsep kompetensi pelatihan yang kita bangun selama ini memiliki 3 strategi pendekatan. Antara lain Skill, Knowledge dan Attitude. 

Dimana pendekatan nilai Attitude merupakan salah satu kompetensi atau bagian dari keilmuan bidang produktivitas. ketiga pendekatan skill itu sangat fundamental dalam mengelola kemampuan keterampilan dan pengetahuan tenaga kerja dalam mengikuti manajemen di instansi/perusahaan/lembaga/organisasi.

Keberadaan kompetensi produktivitas dalam sistem pelatihan kerja yang selama ini dilaksanakan masih bersifat kompetensi pendukung.

"Sehingga diperlukan adanya kerangka pikir membangun kompetensi produktivitas secara mandiri dan diakui oleh semua pihak," imbuh dia.

 

2 dari 2 halaman

Pelatihan SDM dan Sertifikasi

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas telah melakukan upaya konkret dalam mengemas berbagai keilmuan bidang produktivitas.

Yakni dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 238 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produktivitas sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 160 tahun 2015 bidang produktivitas.

"Dengan harapan mampu dikemas secara obyektif berdasarkan kebutuhan instansi, perusahaan, lembaga, atau organisasi," tegas dia.

Oleh karenanya, pelatihan SDM bidang produktivitas ini sebagai salah satu starting point bagi Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dalam mengimplementasikan sistem pelatihan berbasis kompetensi karena akan diakhiri dengan uji kompetensi yang diakui secara nasional.

"Semoga dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan mampu mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang independen dengan predikat kompeten," tutur dia kepada peserta pelatihan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker menggelar pelatihan SDM dan sertifikasi bidang produktivitas di Bekasi.

Pelatihan SDM dan sertifikasi akan berjalan selama 6 hari. Dimulai pada 31 Agustus sampai 5 September 2020. Sebanyak 30 peserta tercatat akan mengikuti pelatihan dan uji kompetensi. Untuk uji kompetensi digelar pada 5 September.

Peserta hadir dari instansi Pemerintah sebanyak 6 orang (minimal pejabat eselon 4) dan dari dunia usaha atau industri sebanyak 18 orang (minimal HR Manager atau kepala yang memiliki jabatan bidang SDM), lalu ada juga peserta dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan sebanyak 3 orang (minimal menjabat di Bidang Pengembangan Kurikulum/Prodi), dan terakhir dari

Organisasi Kemasyarakatan sebanyak 3 orang (Minimal Pengurus aktif dalam organisasi kemasyarakatan). Adapun tujuan kegiatan untuk memastikan kompetensi SDM di bidang produktivitas melalui mekanisme uji sertifikasi kompetensi secara nasional. Terkait skema kompetensi yakni berdasarkan klaster pengukuran produktivitas (SKKNI 160 tahun 2015).

 

(*)