Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku pencurian modul komponen tower Base Transceiver Station atau BTS. Mereka adalah TS, KP, JS, BS dan W serta AS.
Polisi menyebut, salah seorang di antaranya adalah otak sekaligus penadah adalah TS, mantan karyawan telkom.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, TS memahami kegunaan dari modul komponen tower Base Transceiver Station atau BTS. Dia mempelajari tatkala bekerja sebagai karyawan telkom selama hampir 16 tahun.
Advertisement
"TS ini mantan karyawan PT Telkom selama 16 tahun. Jadi dia bisa tahu kegunaan modul ini dan tahu fungsi modul ini," kata dia, Senin (31/8/2020).
TS kemudian beralih menjadi vendor penyedia modul komponen tower Base Transceiver Station atau BTS. Lambat laun usahanya berkembang pesat, TS pun mendapatkan banyak klien dari berbagai negara seperti Amerika, Malaysia, Cina, Afrika, dan India.
"Dia tahu selak beluk barang ini, harga, dijual kemana dan lain-lain. Alat ini adalah penguat sinyal dan selama masih aktif, dibutuhkan negara-negara tersebut," ucap dia.
Kebanjiran pesanan membuat TS harus memutar otak untuk mendapatkan modul komponen tower Base Transceiver Station atau BTS. Cara lancung pun dipilih. TS menggunakan jasa sembilan orang kaki-tangan untuk mengondol modul komponen tower Base Transceiver Station atau BTS milik salah satu perusahaan provider di Indonesia.
"TS memerintahkan sembilan tersangka. Tiga di antaranya masih DPO," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beraksi Sejak 2014
Diketahui TS bersama komplotan sudah beraksi sejak 2014. Cakupan wilayahnya di Jabodetabek, Banten, dan Sumatera. Namun, kepolisian baru mendapatkan data dari Juni 2020 sampai Juli 2020. Yusri menyebut, setidaknya sudah 46 unit modul modul komponen tower Base Transceiver Station atau BTS yang berhasil dicuri oleh kaki-tangan TS.
"Perlu diingat mereka sudah beraksi sejak tahun 2014," ujar dia.
Yusri menjelaskan satu unit modul komponen tower Base Transceiver Station atau BTS dibayar TS dengan harga Rp 800 ribu - Rp 1 juta. Sementara oleh TS, dijual kembali ke kliennya dengan harga USD 200 sampai USD 300 per unit. Yusri menyebut, harga jual jauh lebih murah.
"Barang ini sebenarnya satu unit modul harganya Rp 65 juta," ucap dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Advertisement