Liputan6.com, Jakarta - Tri Nugraha yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kantor Pertanahan Kota Denpasar dikabarkan tewas bunuh diri.
Ia juga merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak pidana asal yaitu korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung,Bali.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan kronologi sebelum Tri ditemukan tewas bunuh diri di toilet kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Tri lebih dulu memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Kemudian sekira pukul 10.00 Wita tersangka Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
"Setelah pemeriksaan tersangka selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektivitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif," sambungnya.
Lalu sekitar pukul 12.00 Wita, Tri Nugraha meminta izin kepada penyidik untuk melakukan salat. Namun, sudah cukup lama diberi izin untuk salat, ternyata Tri Nugraha tidak kunjung kembali lagi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
"Maka penyidik melakukan pencarian ke musala terdekat, akan tetapi tersangka tidak ditemukan, maka tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan," ujarnya.
"Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita tersangka Tri Nugraha, ditemukan dirumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan," sambungnya.
Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, tim penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protokol Covid-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Tri Nugraha terlebih dahulu dilakukan Rapid Tes dan hasilnya nonreaktif.
"Selain dilakukan pemeriksaan rapid tes, terhadap tersangka Tri Nugraha juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, sehingga sekira pukul 18.00 Wita tim penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diperoleh jawaban bahwa dokter sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali," jelasnya.
"Bahwa sekitar pukul 18.20 Wita tersangka Tri Nugraha sempat melaksanakan salat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah). Selanjutnya pada pukul 19.30 Wita, ketika dokter sudah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan yersangka," sambungnya.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, ketika Tri Nugraha dan tim penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan. Pada saat keluar dari ruang penyidik, Tri Nugraha meminta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker.
"Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet, namun sekitar 2 menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," ungkapnya.
Oleh karena itu, kemudian Tri Nugraha langsung dievakuasi oleh jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros). Namun, jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Atas insiden tersebut, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kontak Bantuan
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku
Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemenkes.go.id.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement