Sukses

Kejagung Periksa Djoko Tjandra hingga Anita Kolopaking Terkait Suap Jaksa Pinangki

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap aliran dana Jaksa Pinangki yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam skandal kasus Djoko Tjandra.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap aliran dana Jaksa Pinangki yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Hari menyebut, tujuh orang yang diperiksa yakni Djoko Tjandra yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Marketing kantor Tritunggal Money Changer Meliani Tri Kartika, Manajer Station Automation Sistem PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Suherni.

Selanjutnya ada Manajer Broad Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph, Manajer Reservation Ticketing dan Distribution PT Garuda Indonesia Yenno Danita, Sopir Pinangki bernama Soegiarto, dan mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Anita Kolopaking dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Hari.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka perkara suap. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

"Pemeriksan terhadap orang-orang itu dikaitkan dengan Pasal sangkaan terhadap para tersangka," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kejar Aliran Dana dari Djoko Tjandra

Diketahui, Jaksa Pinangki diduga menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal ketiga Pasal 13 UU Tipikor.

"Tidak menutup kemungkinan tentu nanti akan dikejar follow the money, kemana larinya uang itu," ucap Hari.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com