Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan penyidikan internal terkait dengan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha.
"Hari ini tim dari Kejagung akan datang melakukan penyidikan internal, kami siap untuk diperiksa dan kami terbuka," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono, saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).
Ia menegaskan siap diperiksa dan terbuka dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus bunuh diri Tri Nugraha di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, pada Senin (31/8/2020) sekitar 19.40 Wita.
Advertisement
Tri Nugraha bunuh diri saat menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Sementara itu, untuk penyidik kasus gratifikasi ada lima penyidik, dua di antaranya sudah diperiksa oleh pihak Polda Bali, dua lainnya akan diperiksa pada Selasa ini.
"Tadi malam sudah dua orang penyidik yang diperiksa, hari ini kami mengirimkan dua orang termasuk CCTV di area itu sudah diambil penyidik. Kami berharap penyidik profesional dan pasti profesional. Pertama, karena kami juga ingin mengetahui kenapa ini bisa ini terjadi. Yang kami tahu yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apa pun," katanya seperti dikutip Antara.
Wakajati menjelaskan, sejak peristiwa itu, Polda Bali telah melakukan pemeriksaan mulai dari penyidik, CCTV dan barang bukti lainnya dari hasil olah TKP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jangan Berspekulasi
Selain itu, kata Asep, pihak Kejati Bali memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik untuk melakukan olah TKP, termasuk dalam memberi akses seluas-luasnya untuk mencari apa yang terjadi dan bagaimana bisa ada senjata yang dipakai bunuh diri Tri Nugraha.
"Mudah-mudahan penyidik bisa mendapat titik terang masalah ini dan masyarakat bisa mengetahui kasus ini dan saya berharap jangan berspekulasi tentang masalah ini," jelasnya.
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, karena dugaan kasus gratifikasi dan TPPU. Sekitar pukul 19.40 Wita, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.
Â
Advertisement