Liputan6.com, Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah menerima suap dari Djoko Tjandra, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri kepada Djoko Tjandra untuk pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Padahal, pengurusan fatwa sama sekali tidak ada kaitan dengan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pinangki di Kejagung.
"Sejak awal dia (Pinangki) sudah ditindak dari pengawasan, kemudian ternyata di pengawasan di sini ada pidana. Karena dia tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Kemudian dia menawarkan ke Djoko Tjandra itu enggak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki," jelas Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Selasa (1/9/2020).
Advertisement
Tak cukup sampai di situ, Kejagung juga menambahkan pasal pencucian uang untuk Jaksa Pinangki.Â
"TPPU ya melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima, tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," jelas Febri.
Untuk mengusut adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pinangki, dua apartemen milik tersangka digeledah dan mobil mewah BMW miliknya disita petugas.Â
Berikut jerat Kejagung untuk Jaksa Pinangki atas keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Tawarkan Penyelesaian Fatwa MA ke Djoko Tjandra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan peran jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
"Nah, tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Djoko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih ke pengurusan PK. Itu yang berperan Anita, sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," tutur Febri di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Menurut dia, alat bukti yang ditemukan penyidik tidak menunjukkan adanya keterlibatan jaksa Pinangki dalam pengurusan PK Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan.
Sebab itu, Kejagung berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mencari ada tidaknya keterkaitan dua perkara tersebut.
Jaksa Pinangki tidak memiliki kewenangan mengurus fatwa MA. Dari situ, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan ada dugaan pencarian bantuan tambahan dari pihak lainnya.
"Semuanya ini kita akan tentukan dari alat bukti, nanti rekan media bisa lihat di persidangan. Wah, ini terlibat siapa lagi yang terlibat. Ya siapa yang ada kaitan dengan perundingan itu. Kesepakatan atau pun dari aliran dana, semua akan dibuka," kata Febri.
Advertisement
2. Sita USD 500 Ribu
Untuk alat bukti USD 500 ribu yang disita penyidik merupakan uang pengurusan fatwa MA, dia mengatakan bukan dimaksudkan untuk pengajuan PK Djoko Tjandra.
"Jadi jangan confuse rekan-rekan media seolah-olah ada PK, yang jelas kita melihat bahwa pemulusan PK ini terkait dengan penanganan di Bareskrim. Tapi sekali lagi kita koordinasikan, berkas akan sampai di kita di Gedung Bundar, kita akan lihat semuanya perbuatan tersebut," Febri menandaskan.
3. Tambahkan Pasal Pencucian Uang
Kejagung terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Selama penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya menambahkan Pasal TPPU terhadap jaksa Pinangki.
Dalam mengusut TPPUÂ jaksa Pinangki, penyidik menggeledah empat lokasi dan telah menyita sebuah mobil BMW.
"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki. Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya," jelas Febri.
Advertisement
3. Terkait Pencucian Uang, 4 Lokasi Digeledah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, operasi itu dilakukan sejak Sabtu, 29 Agustus 2020.
"Sehingga hari Senin saya sudah, dilaporkan ada empat tempat dilakukan penggeledahan. Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki," tutur Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020)
Menurut Febri, empat tempat itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, dan satu dealer mobil.
"Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya rekan-rekan sudah lihat dan ini akan terus dikembangkan sampai ada percepatan pemberkasan," jelas Febri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terbuka dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Bahkan siap melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjawab keraguan publik.Â
4. Sita Mobil BMW
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu yang disita yakni mobil BMW tipe SUV X5 milik Pinangki.
"Itu mobil BMW-nya tersangka Jaksa Pinangki sudah kami sita," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Febrie menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dikumpulkan tersebut untuk memperdalam alat bukti lainnya serta melihat peran orang lain.
"Yang jelas ada penggeledahan, pengumpulan alat bukti lain, ini kan pengembangan untuk memperdalam alat bukti untuk melihat peran orang lainnya," jelasnya.
Advertisement
5. Akan Libatkan KPK Usut Kasus Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Namun, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dilibatkan oleh Kejagung dalam penanganan kasus tersebut.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil deputi penindakan untuk memastikan hal itu," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Nawawi memastikan dirinya memang menunggu koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara tersebut. Namun menurut Nawawi, pihaknya hanya baru menerima pemberitahuan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
"Belum ada (kordinasi dan supervisi) yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," kata Nawawi.