Sukses

Pengacara: Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Lewat Ipar Politikus Andi Irfan Jaya

Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya itu tidak menyerahkan uang suap secara langsung kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya itu tidak menyerahkan uang suap secara langsung kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang suap untuk Pinangki itu diberikan melalui politikus muda Andi Irfan Jaya.

"Pak Djoko hanya ditanya apakah Pak Djoko menyerahkan uang. Saya tidak ada hubungan dengan Pinangki apalagi dengan Jaksa Agung, Jamintel, enggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata Susilo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Meski begitu, Djoko Tjandra tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah diterima Andi atau belum. Dia juga tidak tahu apakah uang tersebut sampai atau tidak ke Pinangki.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, Pak Djoko juga enggak tahu. Melalui adik ipar atau kaka iparnya, Heriadi," ujar Susilo.

"Jadi enggak tahu apakah itu nyampai ke Pinangki atau tidak Pak Djoko enggak tahu," sambung dia soal suap Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

USD 500 Ribu

Sebelumnya, Pinangki diduga menerima duit USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Pada kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Andi Irfan Jaya sebanyak dua kali.

"(Andi Irfan berpa kali diperiksa) Dua kali, (Pinangki) tiga kali," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka