Sukses

Polri Gelar Operasi Mantap Praja Amankan Pilkada Serentak 2020

Ia menungkapkan, anggota Polri telah melakukan latihan Pra Operasi Mantap Praja 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020. STR itu dikeluarkan terkait rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 yang terhitung sejak 3 September 2020.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak, pada 4 September 2020 nanti merupakan tahap pendaftaran para calon.

"Tentunya dalam hal ini Polri khususnya Polda dan Polres jajaran sudah menyiapkan diri demi suksesnya dan kelancaran pengamanan Pilkada Serentak 2020," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Ia menungkapkan, anggota Polri telah melakukan latihan Pra Operasi Mantap Praja 2020. Hal ini dilakukan, karena pada Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19 dan berbeda pada tahun sebelumnya.

"Bapak Kapolri juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apa pun dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Standar Pelibatan

Dalam hal ini, Polri telah memiliki standar pelibatan kekuatan PAM (Pengamanan) Pilkada Serentak 2020:

1. Tahap pendaftaran Paslon: minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi

2. Tahap penetapan, undian no urut dan deklarasi: minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi

3. Tahap kampanye: minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi

4. Tahap masa tenang: minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi

5. Tahap pemungutan suara: minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi

6. Tahap penghitungan suara: minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi

7. Tahap penetapan calon terpilih : minimal penugasan 1/3 kuat operasi

8. Tahap pengajuan PHPU: minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi

9. Tahap pelantikan: minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi

"Seluruh perkuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah, serta menghindari sikap under estimate dalam menghadapi kerawanan," tutup Awi.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.