Sukses

KPK Periksa Belasan Mantan Legislator Bandung Terkait Korupsi RTH

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan RTH di Kota Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap belasan anggota DPRD Bandung periode 2009-2014.

Pemeriksaan belasan mantan legislator itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Bandung.

Mereka adalah Erwan Setiawan yang juga Ketua DPRD Bandung 2009-2014, kemudian Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Sipriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, Oded Mohamad Danial, dan Rieke Suryaningsih.

"Pemeriksaan untuk saksi DS (Dadang Suganda) di Polrestabes Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Proyek RTH Kota Bandung Senilai Rp 123,9 M

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.