Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk delapan pelaku penodongan terhadap sopir truk yang melintas di jalan tol wilayah Jakarta Utara. Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi menyebutkan, kasus ini terungkap saat seorang sopir truk atas nama Irman yang tengah mengalami ban bocor di Jalan Tol Priok-Ancol ditodong oleh komplotan begal, Minggu (31/8/2020).
"Didatangi kelompok tersebut dengan kendaraan mikrolet dan dihampiri dan ditanyakan kenapa berhenti," kata Aries kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Menurut dia, awalnya korban tak mencurigai kedatangan para pelaku. Bahkan, dikiranya mereka akan membantu.
Advertisement
"Kedelapan tersangka ini kemudian langsung melaksanakan aksinya. Ada yang bagian melakukan penodongan, mengamankan para korban, kemudian ada juga yang mencari dan menggeledah barang bawaan para korban tersebut, barang-barang berharga tentunya, baik itu uang maupun HP yang menjadi sasaran kelompok ini," terangnya.
Kejadian tersebut terpantau oleh pihak pengelola tol melalui CCTV. Pihak pengelola jalan tol kemudian menelepon Patroli Jalan Raya (PJR) yang tengah melakukan patroli di jalan tersebut.
"Sehingga bersama-sama dapat melakukan penangkapan terhadap kelompok pelaku begal yang beraksi di jalan tol ini," papar Aries.
Saat disergap para pelaku langsung kocar-kacir. Sebagian bahkan nekat loncat keluar lajur tol.
"Pertama kali dapat dilakukan penangkapan adalah SG yang masih di bawah umur, yang lain saat dilakukan penangkapan ada yang lompat keluar dari jalan tol, kemudian ada yang melarikan diri dan sebagainya," kata Aries.
Dari keterangan SG kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan akhirnya ditangkap 8 pelaku.
"Yang dua di antaranya masih merupakan DPO dari penyidik kita," ucap Aries.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
54 Kali Beraksi
Aries mengungkap komplotan begal itu telah melakukan aksinya di jalan tol sebanyak 54 kali.
"Di dalam jalan tol untuk wilayah Jakut sendiri mereka beraksi sebanyak 20 kali kemudian wilayah Bekasi 22 kali dan Tangerang sebanyak 12 kali. Yang mereka kerjakan sekira bulan April 2020," ucap Aries.
Menurut Aries, para pelaku mengaku menjalankan aksinya lantara didorong kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian di antara mereka saat dites urine positif mengonsumsi narkoba.
"Kebutuhan pokok mengakibatkan mereka terdorong untuk melaksanakan atau melakukan tindak pidana ini. Namun, ada juga pengguna narkoba, setelah kita tangkap kita lakukan tes urin, dua di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Aries.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Advertisement