Sukses

Puspom TNI AD Tahan 29 Personel Tersangka Penyerang Polsek Ciracas  

Penyidik Puspom TNI AD masih memeriksa 21 personel guna mencari tersangka lain yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

 

Liputan6.com, Jakarta Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan pihaknya terkait penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, oleh sejumlah anggota TNI AD, 29 Agustus 2020, dini hari, pihaknya menetapkan 29 orang anggota sebagai tersangka.

Adapun saksi yang sudah diperiksa dalam peristiwa tersebut berjumlah 51 personel yang terdiri dari 19 satuan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik di Markas Puspom AD, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Penyidik Puspom TNI AD masih memeriksa 21 personel guna mencari tersangka lain yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

"Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Dodik berjanji pihaknya akan membeberkan seterang-terangnya setiap langkah penyidikan kasus penyerangan tersebut.

"Namun proses penyidikan masih terus berjalan. sampai tuntas semuanya," dia memungkasi.

Reporter: Ronald/Merdeka.com

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

76 Warga Sipil Turut jadi Korban

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkap, ada 76 warga yang terdata menjadi korban perusakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"76 terakhir. Warga sipil. Ini bisa jadi bertambah. Kami tetap membuka pengaduan dari masyarakat, karena itu kan dari Arundina sampai Ciracas ini cukup jauh, kalau misal ada korban lain silahkan (melapor)," tutur Dudung di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu kemarin.

Menurut Dudung, pihaknya belum dapat menghitung total kerugian atas insiden di Ciracas tersebut. Sejauh ini, sejumlah kendaraan yang rusak pun sudah dibawa ke bengkel.

"Nanti kan ditanya, kita cari bengkel yang bagus, kemudian total berapa, misalnya Rp 30 juta, langsung Rp 30 juta kita bayar, diperbaiki, kemudian juga ditambah lagi dengan santunan. Itu belum kita hitung secara keseluruhan. Kalau kita putuskan hari ini belum bisa," jelas dia soal kasus perusakan di Ciracas.

Adapun posko pengaduan korban perusakan, lanjut Dudung, akan dibuka hingga tiga hari ke depan. Dia pun mengimbau masyarakat terdampak perusakan dapat datang untuk melaporkannya.

"Perbaikan (kios) juga, misal kaca rusak, diperbaiki, terus dikasih santunan. Kalau kayak gerobak itu kemarin mereka kaca pecah, ada yang habis Rp 300 ribu, kita perbaiki, terus kita kasih santunan Rp 1 juta. Kemudian misal motor rusak, misal Rp 7,6 juta, kita kasih santunan Rp 2 juta," Dudung menandaskan.