Sukses

TNI Ingatkan Warga Tak Pura-Pura Jadi Korban Penyerangan di Ciracas Demi Ganti Rugi

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengingatkan, jangan ada warga masyarakat berpura-pura menjadi korban Polsek Ciracas.

Liputan6.com, Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengingatkan, jangan ada warga yang berpura-pura menjadi korban dari penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Sebab, ada intelijen yang diturunkan dan mengawasi gerak-gerik masyarakat jika laporan kerugian ternyata palsu.

"Ada unsur intelijen, unsur teritorial, unsur penerangan, unsur kesehatan, di posko kami. Jadi bukan yang jaga piket saja," kata Dudung saat jumpa pers, Kamis (3/9/2020).

Dia mengatakan, posko untuk menampung laporan warga yang merasa dirugikan oleh aksi sejumlah oknum TNI pada penyerangan di Polsek Ciracas beberapa hari lalu dibuka hingga Jumat 4 September 2020.

"Posko akan kami buka sampai besok untuk menerima pengaduan masyarakat yang mungkin pada saat kejadian terkena imbasnya," kata Dudung.

Dudung meminta bagi warga yang merasa menjadi korban tidak serta merta melaporkan begitu saja. Namun tetap disertai validasi akurat saat melapor ke posko yang terletak di Koramil Kramatjati ini.

"Karena setelah kejadian, kami dari Kodam Jaya itu langsung menyisir siapa korban-korbannya, terutama korban-korban materiil yang kacanya pecah dan sebagainya. Disisir sesuai dengan rute oknum-oknum itu sampai ke Polsek Ciracas," tandas Dudung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sudah Dibayar Rp 305.786.000

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, TNI membuka posko laporan ganti rugi terkait insiden penyerangan dan perusakan yang terjadi di Polsek Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu dini hari 29 Agustus 2020

"Posko ini akan kami buka sampai besok untuk menerima pengaduan masyarakat yang mungkin pada saat kejadian terkena imbasnya," kata Dudung saat jumpa pers, Kamis (3/9/2020).

Dudung merinci, hingga saat ini rekapitulasi data tentang jumlah pengaduan korban penganiayaan di Ciracas berjumlah 16 orang, kemudian kerusakan materil ada 83 unit.

"Jadi ada motornya rusak kemudian orangnya dipukul. Ganti rugi kami per 2 September 2020 sampai pukul 18.00 ini terdata ada 90 orang," jelas Dudung.

Dudung mengatakan, sudah ada 79 orang dibayar. Totalnya sekitar Rp 305.786.000 sudah dibayarkan. Sehingga, belum terbayar ganti rugi ada 11 orang dengan nominal total Rp 82 juta.

"Total sementara ganti rugi Rp 388.586.000. Kami masih komunikasi dengan pihak-pihak korban ada yang kemarin kami komunikasi kan pulang kampung kemudian hari ini akan datang ke pos pengaduan di Koramil Kramatjati tapi ada juga yang belum terkonfirmasi, jadi kami tunggu sampai besok dan kami akan ganti," tandas Dudung.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan pihaknya terkait penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, oleh sejumlah anggota TNI AD, 29 Agustus 2020, dini hari, pihaknya menetapkan 29 orang anggota sebagai tersangka.