Liputan6.com, Bekasi - Pemkot Bekasi kembali memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), selama satu bulan ke depan, yakni mulai 3 September hingga 2 Oktober 2020. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020.
Pertimbangan memperpanjang ATHB disebutkan demi percepatan penanganan Covid-19, yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat. Masa ATHB nantinya akan mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman.
Baca Juga
Jika selama pelaksanaan perpanjangan ATHB ditemukan adanya kasus terkonfirmasi Covid-19 pada kecamatan/kelurahan, maka Pemkot Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Advertisement
Untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan, Pemkot akan lebih rutin berkoordinasi dengan TNI Polri sebagai pengawas protokol kesehatan. Peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan ditingkatkan secara konsisten, untuk melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.
Pada pelaksanaan perpanjangan ATHB kali ini, Pemkot Bekasi akan semakin tegas memberlakukan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat yang rentan keramaian. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih terbilang masif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditanggung APBD Bekasi
Sedangkan keseluruhan biaya yang timbul pada saat pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi, akan dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara data terbaru laman corona.bekasikota.go.id menyebutkan, kasus terkonfirmasi positif di Kota Bekasi sampai dengan hari ini tercatat sebanyak 1.006 kasus. Angka kesembuhan berjumlah 933 orang, meninggal dunia 58 orang, dan dirawat 15 orang.
Advertisement