Sukses

Eks Pimpinan KPK Sebut Kejagung Bisa Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Menurut Indriyanto, sejauh ini Kejaksaan Agung transparan dalam menangani kasus Jaksa Pinangki.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengalami kendala menangani kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mantan Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut Kejagung bisa menangani kasus tersebut hingga tuntas.

"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang, penanganan perlu dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," ujar Indriyanto, Kamis (3/9/2020).

Menurut Indriyanto, sejauh ini Kejaksaan Agung transparan dalam menangani kasus Jaksa Pinangki. Indriyanto menilai, tak ada kendala berarti yang dialami Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus yang menyeret anggotanya tersebut.

Bahkan, menurut Indriyanto, penanganan kasus jaksa Pinangki berjalan terintegrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.

"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kejagung Punya SDM

Indriyanto menyebut Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.

"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," kata dia.

Terkait dengan saran Komisi Kejaksaan yang menyebut kasus Pinangki harus diserahkan kepada KPK menurut Indriyanto terlalu berlebihan, sehingga terkesan adanya politisasi hukum oleh Komisi Kejaksaan.

"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MoU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area projustitia Kejaksaan," katanya.