Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri akan kembali digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Jumat (4/9/2020). Sidang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang, tanggal 4 September," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Minggu 30 Agustus 2020.
Sejatinya, sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri digelar pada Senin, 31 Agustus 2020. Namun lantaran KPK memutuskan menutup gedung dan memberlakukan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020, sidang ditunda hingga hari ini.
Advertisement
Saat itu, KPK memutuskan menutup seluruh gedung lantaran 23 pegawai dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif Covid-19.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan bahwa Firli Bahuri akan memenuhi panggilan sidang etik. Haris mengatakan hal tersebut usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli digelar pada Selasa, 25 Agustus 2020.
"Pak FB sebagai terperiksa akan hadir kembali dalam sidang," kata Haris.
Pada sidang perdana, Haris mengatakan tak semua saksi yang semestinya memberikan keterangan hadir. Tak hadirnya beberapa saksi yang membuat sidang saat itu ditunda.
Sidang dugaan etik digelar lantaran Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aduan MAKI
Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.
Dalam peraturan yang dikeluarkan dewan pengawas, disebutkan insan KPK dilarang gaya hidup hedonisme. Tumpak beserta jajaran dewas menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.
"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2020.
Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan terdapat lima nilai dasar, yakni Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Setiap Nilai Dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.
Misalnya dalam hal Integritas, ada 28 poin yang termuat di dalamnya. Dalam poin ke 27 dijelaskan soal pelarangan insan KPK bergaya hidup mewah.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," bunyi aturan tersebut.
Aturan lain yang melarang insan KPK bergaya hidup mewah yakni dengan pelarangan bermain golf. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 yang terdapat dalam nilai profesionalisme. Dalam hal profesionalisme, ada 16 poin yang termuat di dalamnya. Salah satunya melarang insan komisi melakukan giat olahraga golf.
"Dilarang bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," bunyi aturan itu.
Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.
"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," kata Tumpak.
Advertisement