Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya mencegah penularan Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Provinsi DKI Jakarta akan menggelar operasi tertib masker gabungan dengan sasaran warga yang melintas di perbatasan Depok dan DKI Jakarta.
"Kami akan melakukan operasi gabungan dengan Provinsi Jabar. Lalu untuk menjaga wilayah perbatasan, kami akan berkolaborasi dengan Satpol PP DKI Jakarta," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Depok, Jumat (4/9/2020).Â
Baca Juga
Operasi gabungan tersebut mencakup pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, seperti tdak mengenakan masker saat beraktivitas.Â
Advertisement
Guna menghindari tumpang tindih, Lienda mengatakan pihaknya telah melakukan pengaturan terkait sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan selama operasi tertib masker gabungan dilakukan.Â
"Untuk sanksinya, bagi pelanggar yang masuk wilayah Depok akan ditangani Satpol PP Kota Depok, yang masuk wilayah Jakarta akan ditangani oleh Satpol PP DKI Jakarta," katanya dilansir Antara.
Rencananya operasi gabungan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Rencananya akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker terus meningkat demi memutus penularan Covid-19," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Pakai Masker, Masuk Peti Mati
Sementara itu, sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker belum lama dilakukan di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sebuah peti mati disiapkan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, tindakan tersebut sudah berdasarkan persetujuan warga yang melanggar masker.Â
"Karena banyak yang ngantre, kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong di bak terbuka. Ditanya ke pelanggar, 'mau masuk peti mati atau nunggu untuk kerja sosial," kata Budhy saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (2/9/2020).
Lanjut dia, pelanggar menyetujui untuk masuk ke peti mati yang telah disediakan. Harapannya warga yang melanggar dapat merenungkan dampak bila tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Budhy mengaku peraturan ini masih dalam tahap uji coba dan rencananya akan diusulkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta bila memberikan dampak positif kepada masyarakat.
"Sebab berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pelanggaran masker itu hanya membayar denda dan melakukan kerja sosial," ucapnya.
Selain itu, kata Budhy, kegiatan itu masih akan berlangsung untuk beberapa hari ke depan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga yang masuk di peti mati hanya sekitar satu menit saja.
Advertisement