Liputan6.com, Jakarta: Meski namanya belum melambung sebagai tokoh utama nasional yang diperbincangkan luas oleh publik, namun keberanian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan kader intinya, Luthfi Hasan Ishaaq, guna berlaga dalam pencalonan presiden pada 2014, patut mendapat apresiasi berbagai kalangan.
"Langkah mengusung pencapresan Presiden PKS ini menarik karena merupakan manifestasi keberanian berpolitik PKS, di samping berangkat atas kejujuran sikapnya yang selama ini dikenal ambigu (mendua) antara mengutamakan tokoh sendiri atau dari luar terhadap agenda kepemimpinan bangsa," jelas Ketua Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (5/9)
Dikatakan, meski ketokohan Luthfi belum menjual, tapi diharapkan rencana pencalonannya akan membangun dinamika politik baru dalam menghadirkan sosok-sosok yang masih tenggelam untuk segera diperkenalkan ke publik nasional, sehingga memberi pilihan politik yang beragam kepada masyarakat luas untuk mengukur tingkat kapabalitas maupun kepantasan masing-masing calon presiden.
"Termasuk, implikasinya dapat mendorong kehadiran figur-figur muda untuk ditimbang-timbang melalui kekuatan politik lain ke dalam persiapan Pilpres 2014, baik sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ini karena Lutfi dipandang mewakili keterwakilan orang muda dengan usianya yang memasuki 51 tahun," ujar Syahganda.
Menurutnya, komitmen menampilkan Luthfi ke ajang Pilpres 2014, tidak harus dipandang adanya momentum kemenangan dukungan bagi PKS. Sebab untuk itu, PKS masih memerlukan perjuangan ekstra keras dalam memenuhi syarat ambang batas perolehan suara nasional di parlemen (parlementary threshold) sebesar 3,5 persen, untuk mendudukkan wakil-wakilnya di DPR RI sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No 8/2012 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, pencapaian syarat pengajukan calon presiden juga tidak mudah untuk diatasi PKS, karena berdasarkan UU No 42/2008 tentang Pilpres 2009 yang masih belum direvisi DPR, suatu partai politik atau gabungan partai politik baru berhak mengajukan pasangan capres/cawapres apabila mencapai ambang batas perolehan suara hasil Pemilu Legislatif minimal 20 persen, sebagai patokan presidential threshold.
"Inilah hakikat perjuangan berat PKS ke depan bila ingin mencalonkan kadernya menjadi presiden," tegasnya. Karena itu, lanjut Syahganda, PKS harus mempersiapkan diri dengan sepenuh kekuatan untuk tampil pada Pemilu Legislatif agar mendapat dukungan suara yang besar, selain mengupayakan segala cara untuk bersama mitra koalisi menyepakati pencalonan kader PKS ke pertaruangan Pilres 2014. (ARI)
"Langkah mengusung pencapresan Presiden PKS ini menarik karena merupakan manifestasi keberanian berpolitik PKS, di samping berangkat atas kejujuran sikapnya yang selama ini dikenal ambigu (mendua) antara mengutamakan tokoh sendiri atau dari luar terhadap agenda kepemimpinan bangsa," jelas Ketua Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (5/9)
Dikatakan, meski ketokohan Luthfi belum menjual, tapi diharapkan rencana pencalonannya akan membangun dinamika politik baru dalam menghadirkan sosok-sosok yang masih tenggelam untuk segera diperkenalkan ke publik nasional, sehingga memberi pilihan politik yang beragam kepada masyarakat luas untuk mengukur tingkat kapabalitas maupun kepantasan masing-masing calon presiden.
"Termasuk, implikasinya dapat mendorong kehadiran figur-figur muda untuk ditimbang-timbang melalui kekuatan politik lain ke dalam persiapan Pilpres 2014, baik sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ini karena Lutfi dipandang mewakili keterwakilan orang muda dengan usianya yang memasuki 51 tahun," ujar Syahganda.
Menurutnya, komitmen menampilkan Luthfi ke ajang Pilpres 2014, tidak harus dipandang adanya momentum kemenangan dukungan bagi PKS. Sebab untuk itu, PKS masih memerlukan perjuangan ekstra keras dalam memenuhi syarat ambang batas perolehan suara nasional di parlemen (parlementary threshold) sebesar 3,5 persen, untuk mendudukkan wakil-wakilnya di DPR RI sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No 8/2012 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, pencapaian syarat pengajukan calon presiden juga tidak mudah untuk diatasi PKS, karena berdasarkan UU No 42/2008 tentang Pilpres 2009 yang masih belum direvisi DPR, suatu partai politik atau gabungan partai politik baru berhak mengajukan pasangan capres/cawapres apabila mencapai ambang batas perolehan suara hasil Pemilu Legislatif minimal 20 persen, sebagai patokan presidential threshold.
"Inilah hakikat perjuangan berat PKS ke depan bila ingin mencalonkan kadernya menjadi presiden," tegasnya. Karena itu, lanjut Syahganda, PKS harus mempersiapkan diri dengan sepenuh kekuatan untuk tampil pada Pemilu Legislatif agar mendapat dukungan suara yang besar, selain mengupayakan segala cara untuk bersama mitra koalisi menyepakati pencalonan kader PKS ke pertaruangan Pilres 2014. (ARI)