Sukses

Begini Penerapan Jam Malam di Bogor dan Madiun, Bagaimana dengan Jakarta?

Apakah dengan penerapan jam malam mampu menurunkan jumlah kasus positif Covid-19 di sejumlah wilayah di Tanah Air?

Liputan6.com, Jakarta Penerapan jam malam kini tengah dilakukan sejumlah wilayah di Indonesia untuk menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19. Tercatat ada dua kota yang kini tengah melakukan kebijakan tersebut, yaitu  Bogor, dan Madiun. 

Penerapan jam malam di Kota Bogor telah dimulai pada 29 Agustus 2020. Pemerintah Kota Bogor membatasi aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara, bagi para pelaku usaha minimarket, pertokoan, restoran, cafe, dan mal hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data COVID-19 setelah diberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas. Ini konteksnya mengurangi penularan COVID," jelas Wali Kota Bogor Bima Arya.

Lain halnya di Kota Madiun, Jawa Timur. Pemda setempat mulai menerapkan aturan jam malam dimulai pada Selasa, 1 September 2020. Semua aktivitas masyarakat hanya berlaku hingga pukul 22.00 WIB.

Lantas bagaimana dengan DKI Jakarta? 

Berikut sederet langkah Pemda Bogor, Madiun hingga Jakarta untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 di wilayahnya: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 5 halaman

Patroli Bogor Bubarkan Warga yang Nongkrong

Tim gabungan membubarkan warga yang sedang nongkrong di sejumlah lokasi di Kota Bogor, Sabtu 29 Agustus 2020 menjelang tengah malam. Pembubaran dilakukan menyusul diberlakukannya jam malam guna menekan jumlah penularan Covid-19.

Patroli gabungan yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dimulai di kawasan Jembatan Merah hingga jalan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.

Melalui alat pengeras suara, Bima Arya menyampaikan imbauan kepada pemilik dan pengunjung agar mengikuti kebijakan pemberlakuan jam malam.

Tim patroli kemudian bergerak menuju kawasan Bogor Nirwana Residence yang kerap dijadikan tempat nongkrong muda mudi di Bogor.

Di lokasi, petugas pun langsung membubarkan masyarakat yang sedang asyik nongkrong dan meminta para pedagang di sekitar lokasi untuk mengikuti pemberlakuan jam malam.

Begitu juga di kawasan Air Mancur yang menjadi pusat kuliner dan tempat masyarakat Kota Bogor berkumpul menikmati hidangan khas Bogor. Petugas meminta pengunjung untuk langsung pulang ke rumah usai menyantap makanan.

"Malam ini hari pertama, target utama adalah sosialisasi. Kita lihat sebagian besar sudah patuh, terutama toko-toko. Besok (hari ini) kita akan tetap patroli," ujar Bima.

Dan terhitung mulai Selasa, 1 September 2020, Bogor telah memberlakukan sanksi teguran hingga denda. bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Tak hanya itu, sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. Di sektor usaha seperti minimarket, pertokoan, restoran, cafe, dan mal hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Bima menjelaskan, pemberlakuan jam malam ini bukan melarang warga untuk menghentikan aktivitas secara total di luar. Namun lebih kepada melarang warga untuk berkerumun atau berkumpul di tempat umum.

3 dari 5 halaman

Jam Malam di Madiun

Sementara itu di Madiu, Pemkot setempat menerapkan aturan jam malam dimulai Selasa, 1 September 2020. Langkah ini sebagai upaya menekan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah setempat yang terus meningkat.

Wali Kota Madiun, Maidi menuturkan, aktivitas malam hari dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Tidak hanya untuk aktivitas jual-beli, tapi juga berlaku bagi masyarakat yang biasanya "nongkrong" dan berkerumun di sejumlah tempat umum.

"Mulai Selasa tanggal 1 September kita berlakukan jam malam. Semua aktivitas hanya sampai pukul 10 malam. Masyarakat yang melanggar di sejumlah tempat umum akan ditertibkan," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Selasa, 1 September 2020 seperti dikutip Antara.

Dia menuturkan, setelah masa normal baru, masyarakat kembali sering berkerumun malam hari. Mulai di pedestrian, taman, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemkot Madiun akan mematikan lampu penerangan di tempat-tempat yang biasa digunakan begadang.

"Lampu di Jalan Pahlawan akan kita matikan mulai pukul 22.00 WIB. Mobil Damkar kita kerahkan. Kalau masih ada yang berkerumun akan disemprot (air) petugas yang patroli," ujar dia.

Selain itu, aktivitas jual-beli kuliner malam hari juga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Mulai untuk PKL, rumah makan, warung, mal, kafe, hingga tempat hiburan malam.

"Untuk itu, pedagang diminta buka lebih awal dan selalu memberlakukan protokol kesehatan. Sebelum pukul 22.00 WIB sudah selesai," tutur dia.

4 dari 5 halaman

Lantas, Bagaimana DKI Jakarta?

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, belum ada pertimbangan kebijakan jam malam sebagaimana dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor. 

"Masih dievaluasi apakah itu efektif atau tidak, sementara ini kita belum berlakukan itu," kata Arifin, Jumat, 4 September 2020.

Menurut Arifin, kunci setiap kebijakan Pemprov tergantung kedisiplinan masyarakat Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Arifin mengatakan, jika masyarakat patuh dan disiplin menjalani segala protokol kesehatan selama masa PSBB transisi sekaligus pengawasan terus dilakukan, maka kebijakan jam malam bisa perlu diberlakukan

"Prinsip kita sebenarnya kalau pengawasan efektif, kemudian masyarakat disiplin mematuhi peraturan protokol, masih bisa kita hindari jam malam tadi," tandas Arifin.

5 dari 5 halaman

Depok Terapkan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW)

Seperti halnya DKI Jakarta, Pemkot Depok juga menegaskan tidak ada pemberlakuan jam malam di kota Depok. Yang ada adalah kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).

"Perlu diluruskan kebijakan yang diterapkan bukan jam malam, tetapi PAW. Jadi, seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan adanya jam malam di Depok, Kamis, 3 September 2020.

Dadang mengatakan dalam kebijakan itu, aktivitas sosial masyarakat yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus 2020.

Begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu, bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut pihaknya memberlakukan pembatasan bagi aktivitas sosial warga, seperti kumpul di kafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan serta aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Menurut Dadang, warga yang pulang bekerja malam tak ada larangan karena itu tidak termasuk. Pihaknya selama tiga hari ini, mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020, terus melakukan sosialisasi.

"PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat, sebab masih terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif COVID-19 yang 70 persen di antaranya merupakan imported case (kasus impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” jelasnya yang dikutip dari Antara.