Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (48) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan bersama Tim Intelijen pada Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan terkait penangkapan terhadap Donny Saragih tersebut.
"Iya betul," kata Hari saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Advertisement
Hari menyebut, penangkapan terhadap Donny Saragih itu dilakukan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penangkapan dilakukan pada Jumat 4Â September pukul 22.35 WIB," sebut Hari.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jerat Kasus
Donny Saragih sendiri dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018.
"Bahwa terdakwa sebagai karyawan PT Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan dirinya petugas Otoritas Jasa Keuangan dengan mengeruk keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000 ditambah Rp 20.000.000 adalah merupakan penipuan identitas untuk memperoleh keuntungan," jelas putusan hakim.
"Menyatakan terpidana DASS bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut' dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500."
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement