Liputan6.com, Jakarta Kisah pelarian eks Dirut Transjakarta Donny Saragih dimulai saat Mahkamah Agung memutus menolak kasasinya dan seorang terpidana lainnya dalam kasus itu Porman Tambunan atau Andi.
Putusan tertanggal 12 Februari 2019 itu menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, usai putusan itu, tim kejaksaan langsung berusaha mengeksekusi Donny Saragih.
Advertisement
"Namun, saat dieksekusi, yang bersangkutan tidak ada ditempat dan langsung ditetapkan sebagai buron," ujar Hari kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Kini, pelariannya berakhir. Donny Saragih ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkapnya pada Jumat 4 September 2020. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, penyidik awalnya melacak keberadaan Donny Saragih. Saat itu, dia akan berobat ke sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana," tutur Nirwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Menurut dia, sesampainya di lokasi, tim langsung menangkap Donny Saragih. Terpidana kasus penipuan itu langsung dibawa sekitar pukul 23.00 WIB ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat.
"Untuk pelaksanaan eksekusi," ujar Nirwan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Pemerasan
Sebelumnya, Donny Andy Saragih merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Donny bersama Porman Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Belum ditahan, Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020, dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Karena berstatus terpidana, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan penunjukan jabatan Donny pada Senin 27 Januari 2020.
Advertisement