Sukses

Jerat Kasus Penipuan Donny Saragih Sebelum Jadi Dirut Transjakarta dan Buron

Kasus ini bermula pada September 2017, Donny Saragih sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport menemui Dirut PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan menangkap terpidana Donny Saragih, buron kasus penipuan yang sebelumnya pernah ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Dirut Transjakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan, pada September 2017 lalu, Donny Saragih yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport menemui Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

"Ketika itu, terpidana berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan," tutur Nirwan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Menurut dia, Donny Saragih dibantu Corporate Sekretaris PT Lorena Transport Porman Tambunan, mengelabui Gusti Terkelin Soerbakti dengan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport. Namun, dia meminta imbalan sebesar USD 250 ribu dolar.

"Uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidaksah," jelas Nirwan.

Selanjutnya, uang itu diserahkan secara bertahap hingga mencapai USD 170 ribu dolar dan Rp 20 juta. Hanya saja uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Donny Saragih dan Porman Tambunan.

"Terhadap Porban Tambunan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi pada 29 Januari 2020," kata Nirwan.

Sementara untuk terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih, telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jouncto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018, yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun. 

"Setelah diterimanya putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO, terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo," Nirwan menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perjalanan Sidang

Sebelumnya, Donny Andy Saragih merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. 

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Belum ditahan, Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020, dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Karena berstatus terpidana, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan penunjukan jabatan Donny pada Senin 27 Januari 2020.