Sukses

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Ditindak Selama Agustus 2020

Tiga pelanggar yang disanksi denda tersebut merupakan wisatawan yang berlibur saat akhir pekan dan tidak menggunakan masker.

Liputan6.com, Jakarta - Selama Agustus 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Seribu telah menindak 73 pelanggar aturan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dalam kegiatan pengawasan selama Agustus kemarin pihaknya menindak 53 pelanggar di wilayah Kepulauan Seribu Utara dan 20 di Kepulauan Seribu Selatan.

"Dari total 73 pelanggar itu, tiga orang di antaranya diberikan sanksi denda," terangnya, Sabtu (5/9/2020).

Tiga pelanggar yang disanksi denda tersebut merupakan wisatawan yang berlibur saat akhir pekan dan tidak menggunakan masker. Sementara pelanggar PSBB lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan kerja bakti.

"Sekarang, kita akan tegas dalam pemberian sanksi denda agar pelanggar benar-benar jera. Cukup sudah toleransi kita selama ini," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara berhasil mengumpulkan denda administratif sebesar Rp 29,6 juta dari 256 warga yang terjaring Operasi Tertib Masker selama periode 14-24 Agustus 2020.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, 256 warga yang terjaring operasi dikenakan denda bervariasi mulai dari Rp 50-250 ribu.

"Kita melihat argumentasi dan situasi pelanggar. Tapi intinya denda diterapkan untuk memberi efek jera," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Denda Progresif

Purnama menuturkan, selama ini, para personelnya di enam kecamatan rutin melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi rawan kerumunan warga, jalan lingkungan hingga jalan utama. Hasilnya terdapat 256 warga yang dikenakan sanksi denda dan 2.707 lainnya diganjar sanksi kerja sosial akibat tidak memakai masker.

"Ke depan kita akan kenakan denda progresif bagi warga yang melakukan pelanggaran berulang kali hingga sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.